Dari pemeriksaan kasus ini, ungkap Kapolres, salah satu anak inisial D mendapat perlakuan hingga di lakukan tindakan seks menyimpang yaitu Sodomi.
Kemudian, ditelusuri lebih lanjut, salah satu inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan seks menyimpang hingga sampai ke Sodomi ini terinspirasi dari memiliki kedekatan dengan kelompok-kelompok LGBT di grup-grup Medsosnya. Mungkin itu salah satu ataupun beberapa hal yang menjadi dan mendorong perilaku seks menyimpang yang bersangkutan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, ksusus ini masuk dalam kategori apakah pedofilia atau tidak nanti menunggu dari ahli kejiwaan? Karena itu yang menentukan dari ahli kejiwaan,” sambung Guntur.
Kurang lebih ada dua belas sampai empat belas anak didiknya. Beberapa memiliki hubungan kedekatan khusus Dan sering setelah latihan sepak bola, menginap di rumah tersangka.
“Waktu kedekatan ini memiliki hubungan Bahwa yang bersangkutan merasa nyaman dengan anak-anak. Dan juga ada catatan satu catatan bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat dulunya pernah menjadi korban yang sama,” tambah Kapolres.
Kepada pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 8 ayat (1) ancaman pidananya sampai 15 tahun penjaran. (*)
Halaman : 1 2