Kapolres Tanjabbar Gelar Pres Rilis Kasus Pencabulan Anak Didik Sepakbola

- Redaksi

Kamis, 4 Februari 2021 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIk ,MH Saat Pres Rilis ungkap kasus asusila yang menjerat JR (30) di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (04/02/21).

FOTO : Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIk ,MH Saat Pres Rilis ungkap kasus asusila yang menjerat JR (30) di Mapolres Tanjab Barat, Kamis (04/02/21).

Dari pemeriksaan kasus ini, ungkap Kapolres, salah satu anak inisial D mendapat perlakuan hingga di lakukan tindakan seks menyimpang yaitu Sodomi.

Kemudian, ditelusuri lebih lanjut, salah satu inspirasi yang bersangkutan melakukan tindakan seks menyimpang hingga sampai ke Sodomi ini terinspirasi dari memiliki kedekatan dengan kelompok-kelompok LGBT di grup-grup Medsosnya. Mungkin itu salah satu ataupun beberapa hal yang menjadi dan mendorong perilaku seks menyimpang yang bersangkutan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, ksusus ini masuk dalam kategori apakah pedofilia atau tidak nanti menunggu dari ahli kejiwaan? Karena itu yang menentukan dari ahli kejiwaan,” sambung Guntur.

Kurang lebih ada dua belas sampai empat belas anak didiknya. Beberapa memiliki hubungan kedekatan khusus Dan sering setelah latihan sepak bola, menginap di rumah tersangka.

“Waktu kedekatan ini memiliki hubungan Bahwa yang bersangkutan merasa nyaman dengan anak-anak. Dan juga ada catatan satu catatan bahwa yang bersangkutan memiliki riwayat dulunya pernah menjadi korban yang sama,” tambah Kapolres.

Kepada pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 8 ayat (1) ancaman pidananya sampai 15 tahun penjaran. (*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal
Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek
TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar
Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing
Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja
Pelaku Lecehkan dan Curi Barang Mahasiswai di Jambi Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur ke Lampung
Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Dua Pria dengan 12 Paket Sabu Siap Edar Saat Idul Fitri
Akhir Ramadhan, Ditresnarkoba Polda Jambi Tangkap Satu DPO Serta Tiga Pelaku bawa 1 Kg Sabu dan Ribuan butir Ekstasi
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Mei 2025 - 12:45 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pengoplosan Gas Subsidi Secara Ilegal

Selasa, 29 April 2025 - 22:06 WIB

Pelaku Curas 75 Gram Emas dan Uang Rp51 Juta di Tanjabbar, Dibekuk Polisi Usai Dari Apotek

Sabtu, 26 April 2025 - 15:36 WIB

TNI AL Gagalkan Penyelundupan BBL Senilai Rp38 Milyar di Perairan Tanjabbar

Jumat, 25 April 2025 - 17:35 WIB

Ditpolairud Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Illegal Fishing

Selasa, 22 April 2025 - 18:11 WIB

Penangkapan Penambang Minyak Ilegal, Bukti Nyata Komitmen Kapolda Jambi dalam 100 Hari Kerja

Berita Terbaru