Kapolres Tanjabbar Imbau Warga Tunda Acara Hajatan Libatkan Banyak Orang Selama Covid-19

- Redaksi

Selasa, 24 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH

FOTO : Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Polres Tanjung Jabung Barat mengimbau warganya untuk menunda segala kegiatan resepsi maupun kegiatan sosial lainnya selama masa siaga Covid-19.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH mengatakan imbauan tersebut untuk kebaikan bersama menyusul adanya penyebaran virus corona di berbagai belahan dunia saat ini tujuannya untuk meminimalisir kontak langsung dikeramaian sekaligus menghindari terjangkir Covid-19.

“Untuk masa ini, kita himba masyarakat untuk nenunda seluruh kegiatan yang melibatkan banyak orang,” ungkap Kapolres AKBP Guntur Saputro, SIK, MH di Mapolres, Selasa (24/03/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Guntur, segala kegiatan yang melibatkan penegrahan massa diketahui berpotensi memperluas penyebaran virus corona SARS-CoV-2 penyebab penyakit COVID-19.

“Tidak hanya acara nikahan, acara apa saja yang melibatkan banyak orang agar sebaiknya ditiadakan terlebih dahulu saat ini,” tegasnya.

Bakan lanjut Kapolres, pihaknya tidak akan melayani dan memberikan izin pada penyelenggara kegiatan yang dimaksud sampai wabah COVID-19 mereda.

“Yang sudah terlanjur kemarin kita berikan dan belum dilaksanakan, akan kita yang bersangkutan panggil untuk dikoordinasikan kembali,” katanya.

Namun kata Guntur, bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19.

Akan tetapi kata dia, bila ada masyarakat yang membandel, yang tidak mengindahkan imbauan ini untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, kami akan proses hukum,” tegas Guntur.

Menurutnya kepolisian akan menjerat pelanggar dengan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP dan Pasal 218 KUHP.

Pasal 212 KUHP menyebutkan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Pasal 216 ayat (1) menjelaskan pelanggar dapat diancam pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Sementara, Pasal 218 KUHP berisi menjerat pelanggar dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

607 Orang Terpapar COVID, Dinkes Muaro Jambi Imbau Warga Disiplin Prokes dan Vaksinasi
Siswa Terpapar Covid-19, Bupati dan Kapolres Muaro Jambi Kunjungi SMA Titian Teras
Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
Terpapar Covid, Ratusan Jamaah Umroh Asal Tanjab Timur Dikarantina di 2 Tempat
Kasus Baru Covid Tambah 21 Ribu Hari Ini
Kembali ke Zona Merah, Wabup Hairan Gelar Rapat Bersama Satgas Covid-19
Kantor Desa Jati Emas Lockdown, Polres Tanjabbar Lakukan Tracking dan Kedisiplinan Prokes
Angka Terpapar Covid-19 di Tanjabbar Tembus 820 Orang
Berita ini 418 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 Maret 2022 - 19:21 WIB

607 Orang Terpapar COVID, Dinkes Muaro Jambi Imbau Warga Disiplin Prokes dan Vaksinasi

Jumat, 18 Februari 2022 - 11:23 WIB

Siswa Terpapar Covid-19, Bupati dan Kapolres Muaro Jambi Kunjungi SMA Titian Teras

Selasa, 15 Februari 2022 - 20:10 WIB

Bupati Muaro Jambi Hj. Masnah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Senin, 14 Februari 2022 - 23:03 WIB

Terpapar Covid, Ratusan Jamaah Umroh Asal Tanjab Timur Dikarantina di 2 Tempat

Sabtu, 26 Juni 2021 - 21:44 WIB

Kasus Baru Covid Tambah 21 Ribu Hari Ini

Jumat, 18 Juni 2021 - 19:22 WIB

Kembali ke Zona Merah, Wabup Hairan Gelar Rapat Bersama Satgas Covid-19

Kamis, 10 Juni 2021 - 19:31 WIB

Kantor Desa Jati Emas Lockdown, Polres Tanjabbar Lakukan Tracking dan Kedisiplinan Prokes

Senin, 7 Juni 2021 - 16:57 WIB

Angka Terpapar Covid-19 di Tanjabbar Tembus 820 Orang

Berita Terbaru