Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Agung Basuki Didampingi Waka Polres KOMPOL Johan Christy Silaen, Kasat Reskrim AKP Frans dan perwira Gelar Barang Bukti serta Tersangka Pembunuhan (Ist)

AKBP Agung Basuki Didampingi Waka Polres KOMPOL Johan Christy Silaen, Kasat Reskrim AKP Frans dan perwira Gelar Barang Bukti serta Tersangka Pembunuhan (Ist)

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan Pelaku penikaman di Parit 4 Kampung Nelayan S (40) Warga Tebo tidak lama pasca kejadian, Minggu (27/7/2025)

Tidak hanya berhasil mengamankan Pelaku, Tim penyidik Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap Motif pelaku S yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka melakukan penikaman.

Didampingi Waka Polres Kompol Johan Chtisty Silaen dan sejumlah Perwira Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki menyampaikan Pelaku S merupakan Warga Balai Rajo RT 010, Kelurahan Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alasan tersangka S membunuh Korban Marhat Warga Kelurahan Kampung Nelayan dikarenakan Tersangka kesal. Korban mengatakan kepada Tersangka “Nyabu, tak tahu malu” sehingga membuat tersangka emosi dan langsung menikam korban,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

Tersangka membunuh korban menggunakan Pisau dengan menikam bagian Dada sebelah kiri bawah tubuh korban.

“Tersangka sempat mencoba melarikan diri usai menikam korban ke arah pompong troll dan menyembunyikan pisau dibawah sterofoam di tepi jalan yang sudah dijadikan tempat tanaman,” beber Kapolres.

Atas peristiwa ini terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka disangkakan dua pasal. Pasal 338 KUHPidana maksimal 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman 5 Tahun Penjara,” tukasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : abas

Sumber Berita: lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Polsek Tebing Tinggi Amankan Seorang Pelaku dan BB Sabu
Berita ini 136 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Rabu, 6 Agustus 2025 - 23:23 WIB

Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Berita Terbaru