Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu

- Redaksi

Kamis, 31 Juli 2025 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Agung Basuki Didampingi Waka Polres KOMPOL Johan Christy Silaen, Kasat Reskrim AKP Frans dan perwira Gelar Barang Bukti serta Tersangka Pembunuhan (Ist)

AKBP Agung Basuki Didampingi Waka Polres KOMPOL Johan Christy Silaen, Kasat Reskrim AKP Frans dan perwira Gelar Barang Bukti serta Tersangka Pembunuhan (Ist)

KUALA TUNGKAL – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Barat Polda Jambi berhasil mengamankan Pelaku penikaman di Parit 4 Kampung Nelayan S (40) Warga Tebo tidak lama pasca kejadian, Minggu (27/7/2025)

Tidak hanya berhasil mengamankan Pelaku, Tim penyidik Polres Tanjung Jabung Barat berhasil mengungkap Motif pelaku S yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka melakukan penikaman.

Didampingi Waka Polres Kompol Johan Chtisty Silaen dan sejumlah Perwira Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agung Basuki menyampaikan Pelaku S merupakan Warga Balai Rajo RT 010, Kelurahan Balai Rajo Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo.

“Alasan tersangka S membunuh Korban Marhat Warga Kelurahan Kampung Nelayan dikarenakan Tersangka kesal. Korban mengatakan kepada Tersangka “Nyabu, tak tahu malu” sehingga membuat tersangka emosi dan langsung menikam korban,” ungkap AKBP Agung Basuki saat konferensi pers, Kamis (31/7/2025).

BACA JUGA :  Ini Peran Masing-Masing 7 Pelaku Perampokan Sadistis di Sungai Gebar

Tersangka membunuh korban menggunakan Pisau dengan menikam bagian Dada sebelah kiri bawah tubuh korban.

“Tersangka sempat mencoba melarikan diri usai menikam korban ke arah pompong troll dan menyembunyikan pisau dibawah sterofoam di tepi jalan yang sudah dijadikan tempat tanaman,” beber Kapolres.

BACA JUGA :  Kopi Manis, Kapolsek Tungkal Ilir Dengar Keluh Kesah Masyarakat untuk Ciptakan Kamtibmas

Atas peristiwa ini terhadap tersangka disangkakan dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana.

“Tersangka disangkakan dua pasal. Pasal 338 KUHPidana maksimal 15 Tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana ancaman 5 Tahun Penjara,” tukasnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : abas

Sumber Berita: lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI
Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging
Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025
Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo
Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo
Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjabbar Amankan Pelaku dan 4 Motor Hasil Curian
Polres Tanjab Barat Berhasil ungkap Kasus Pembunuhan di Tebing Tinggi, Pelaku Ditangkap
BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Berita ini 153 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 18:41 WIB

Ditreskrimsus Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku dan Puluhan Keping Emas senilai 3,2 Miliar Hasil PETI

Jumat, 19 September 2025 - 17:53 WIB

Polsek Tebing Tinggi Tangkap 2 Pelaku Pencurian Besi Patok Mobil Loging

Rabu, 17 September 2025 - 14:08 WIB

Ditresnarkoba Polda Jambi Bekuk 247 Tersangka di Operasi Antik Siginjai 2025

Selasa, 16 September 2025 - 14:44 WIB

Polisi Bekuk Dua Pelaku Curat, 22 Unit Ponsel Diamankan Termasuk Milik Kontingen Bungo

Senin, 15 September 2025 - 18:39 WIB

Polisi Selidiki Kasus Pencurian Belasan HP Kontingen Kejurprov Bulutangkis Bungo

Berita Terbaru