Kejari Muaro Jambi Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Pengawasan Kejati

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 12 November 2021 - 19:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi Fauzan, SH, MH

FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi Fauzan, SH, MH

MUARO JAMBI – Mencuatnya dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus Narkoba oleh Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi inisial (BA) terjadi pada 2020 lalu.

Membuat Kepala Kejari Muaro Jambi, Kamin SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Fauzan, SH angkat bicara dan memberikan klarifikasi kepada Media, Jumat (12/11/21).

Fauzan menyebutkan jika soal adanya dugaan kasus melibatkan oknum Jaksa tersebut tengah ditangani oleh Tim Pengawasan Kejati Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya tengah didalami dan sudah dilakukan klarifikasi oleh Kejati yakni Tim Bidang Pengawasan sudah datang ke Kejari Muaro Jambi pada Jumat 5 November 2021,” kata Fauzan.

Tim Kajati juga kata Fauzan sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum insial BA.

“Namun terkait hasil pemeriksaan dari tim pengawas Kejati Jambi tersebut  hingga kini belum dipublikasikan,” kata Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan tidak hanya (BA) saja yang di periksa Anwas Kejati Jambi melainkan ikut juga diperiksa bersamanya Kasi Pidum.

“Jadi, untuk perkembangan selanjutnya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawas Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi,” tukasnya.

Sementara itu, terpisah sebelumnya team investigasi dari media juga sudah melakukan kembali klarifikasi terhadap Jaksa BA dan berhasil menemuinya, akhirnya didepan awak media BA mengakui jika sudah mengembalikan uang tersebut kepada pihak keluarga terdakwa. “Iyo. (iya_red),” kata BA singkat.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi bermula pihak keluarga terdakwa meminta kepada BA yang kala itu menjadi JPU agar supaya Suhaimi divonis hukuman ringan dengan kesepakatan putusan vonis 2 atau 1 tahun penjara saja.

Dengan perjanjian keluarga terdakwa memberikan imbalan uang sebesar Rp 100 juta kepada JPU BA.

Akan tetapi hingga putusan ditetapkan terdakwa tetap menerima putusan dari hakim 5 tahun penjara dan pihak keluarga terdakwa tidak terima.(Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Karhutla Mengintai Muaro Jambi: 264,78 Hektar Lahan Terbakar, Terbesar di Provinsi Jambi
Misteri Baju dan Motor Ditinggal di Kebun, Kakek Anwar Akhirnya Ditemukan Lemas oleh Tim SAR
Karhutla di Muaro Jambi! 170 Hektare Lahan Gambut Sungai Gelam Ludes Terbakar
Hadapi Kemarau Ekstrem, Satgas Karhutla Jambi Pastikan Infrastruktur Air dan Mitigasi PT WKS Siap Tempur
Skandal Dana Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi: Oknum Inisial AA Diduga Kantongi Ratusan Juta Tanpa Kerja
Pimpin Kembali PWI Muara Jambi, Mustopa Fokus pada Kompetensi dan Independensi Pers
Bupati Anwar Sadat Apresiasi 48 Anggota Kontingen Tanjab Barat di Jamda Jambi 2026
Kurang Dari 24 Jamb, Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan
Berita ini 811 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Karhutla Mengintai Muaro Jambi: 264,78 Hektar Lahan Terbakar, Terbesar di Provinsi Jambi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Misteri Baju dan Motor Ditinggal di Kebun, Kakek Anwar Akhirnya Ditemukan Lemas oleh Tim SAR

Kamis, 13 Agustus 2026 - 23:23 WIB

Karhutla di Muaro Jambi! 170 Hektare Lahan Gambut Sungai Gelam Ludes Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hadapi Kemarau Ekstrem, Satgas Karhutla Jambi Pastikan Infrastruktur Air dan Mitigasi PT WKS Siap Tempur

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:23 WIB

Skandal Dana Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi: Oknum Inisial AA Diduga Kantongi Ratusan Juta Tanpa Kerja

Berita Terbaru