Kejari Muaro Jambi Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Pengawasan Kejati

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 12 November 2021 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi Fauzan, SH, MH

FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi Fauzan, SH, MH

MUARO JAMBI – Mencuatnya dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus Narkoba oleh Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi inisial (BA) terjadi pada 2020 lalu.

Membuat Kepala Kejari Muaro Jambi, Kamin SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Fauzan, SH angkat bicara dan memberikan klarifikasi kepada Media, Jumat (12/11/21).

Fauzan menyebutkan jika soal adanya dugaan kasus melibatkan oknum Jaksa tersebut tengah ditangani oleh Tim Pengawasan Kejati Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya tengah didalami dan sudah dilakukan klarifikasi oleh Kejati yakni Tim Bidang Pengawasan sudah datang ke Kejari Muaro Jambi pada Jumat 5 November 2021,” kata Fauzan.

Tim Kajati juga kata Fauzan sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum insial BA.

“Namun terkait hasil pemeriksaan dari tim pengawas Kejati Jambi tersebut  hingga kini belum dipublikasikan,” kata Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan tidak hanya (BA) saja yang di periksa Anwas Kejati Jambi melainkan ikut juga diperiksa bersamanya Kasi Pidum.

“Jadi, untuk perkembangan selanjutnya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawas Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi,” tukasnya.

Sementara itu, terpisah sebelumnya team investigasi dari media juga sudah melakukan kembali klarifikasi terhadap Jaksa BA dan berhasil menemuinya, akhirnya didepan awak media BA mengakui jika sudah mengembalikan uang tersebut kepada pihak keluarga terdakwa. “Iyo. (iya_red),” kata BA singkat.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi bermula pihak keluarga terdakwa meminta kepada BA yang kala itu menjadi JPU agar supaya Suhaimi divonis hukuman ringan dengan kesepakatan putusan vonis 2 atau 1 tahun penjara saja.

Dengan perjanjian keluarga terdakwa memberikan imbalan uang sebesar Rp 100 juta kepada JPU BA.

Akan tetapi hingga putusan ditetapkan terdakwa tetap menerima putusan dari hakim 5 tahun penjara dan pihak keluarga terdakwa tidak terima.(Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Pekan Lingkungan 2026, UIN STS Jambi Sukses Gelar Sutha Fun Bike Bersama Kemenag
Pemkab Muaro Jambi Dukung Pendirian Perguruan Tinggi Islam Yayasan Mau’izatun Hasanah di Sengeti
Dukung Pembangunan KODAM Baru, Pemprov Jambi Hibahkan Lahan 13,4 Hektare
Pangdam XX/TIB dan Gubernur Jambi Tinjau Lokasi dan Kesiapan Lahan Pembangunan Kodam Baru di Pondok Meja
3 Pekerja Asal Pontianak Tewas Terjebak Gas Beracun di Palka Kapal Muaro Jambi
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polda Jambi Panen Raya Jagung Kuartal II 2026
Polres Muaro Jambi Gulung Sindikat Sabu Sungai Aur: Dua Pelaku Diciduk Di Gubuk Sawit!
Bukan Sekadar Ganti Kursi! 12 Pejabat Baru Muaro Jambi Dilantik, Targetnya: Pelayanan Publik Tanpa Alibi!
Berita ini 807 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:07 WIB

Peringati Pekan Lingkungan 2026, UIN STS Jambi Sukses Gelar Sutha Fun Bike Bersama Kemenag

Senin, 1 Juni 2026 - 10:30 WIB

Pemkab Muaro Jambi Dukung Pendirian Perguruan Tinggi Islam Yayasan Mau’izatun Hasanah di Sengeti

Minggu, 24 Mei 2026 - 08:41 WIB

Dukung Pembangunan KODAM Baru, Pemprov Jambi Hibahkan Lahan 13,4 Hektare

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:19 WIB

Pangdam XX/TIB dan Gubernur Jambi Tinjau Lokasi dan Kesiapan Lahan Pembangunan Kodam Baru di Pondok Meja

Rabu, 20 Mei 2026 - 14:18 WIB

3 Pekerja Asal Pontianak Tewas Terjebak Gas Beracun di Palka Kapal Muaro Jambi

Berita Terbaru