MUARO JAMBI – Mencuatnya dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus Narkoba oleh Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi inisial (BA) terjadi pada 2020 lalu.
Membuat Kepala Kejari Muaro Jambi, Kamin SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Fauzan, SH angkat bicara dan memberikan klarifikasi kepada Media, Jumat (12/11/21).
Fauzan menyebutkan jika soal adanya dugaan kasus melibatkan oknum Jaksa tersebut tengah ditangani oleh Tim Pengawasan Kejati Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasusnya tengah didalami dan sudah dilakukan klarifikasi oleh Kejati yakni Tim Bidang Pengawasan sudah datang ke Kejari Muaro Jambi pada Jumat 5 November 2021,” kata Fauzan.
Tim Kajati juga kata Fauzan sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum insial BA.
“Namun terkait hasil pemeriksaan dari tim pengawas Kejati Jambi tersebut hingga kini belum dipublikasikan,” kata Fauzan.
Lebih lanjut Fauzan mengatakan tidak hanya (BA) saja yang di periksa Anwas Kejati Jambi melainkan ikut juga diperiksa bersamanya Kasi Pidum.
“Jadi, untuk perkembangan selanjutnya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawas Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi,” tukasnya.
Sementara itu, terpisah sebelumnya team investigasi dari media juga sudah melakukan kembali klarifikasi terhadap Jaksa BA dan berhasil menemuinya, akhirnya didepan awak media BA mengakui jika sudah mengembalikan uang tersebut kepada pihak keluarga terdakwa. “Iyo. (iya_red),” kata BA singkat.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi bermula pihak keluarga terdakwa meminta kepada BA yang kala itu menjadi JPU agar supaya Suhaimi divonis hukuman ringan dengan kesepakatan putusan vonis 2 atau 1 tahun penjara saja.
Dengan perjanjian keluarga terdakwa memberikan imbalan uang sebesar Rp 100 juta kepada JPU BA.
Akan tetapi hingga putusan ditetapkan terdakwa tetap menerima putusan dari hakim 5 tahun penjara dan pihak keluarga terdakwa tidak terima.(Val)