Kejari Muaro Jambi Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Pengawasan Kejati

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 12 November 2021 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi Fauzan, SH, MH

FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi Fauzan, SH, MH

MUARO JAMBI – Mencuatnya dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus Narkoba oleh Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi inisial (BA) terjadi pada 2020 lalu.

Membuat Kepala Kejari Muaro Jambi, Kamin SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Fauzan, SH angkat bicara dan memberikan klarifikasi kepada Media, Jumat (12/11/21).

Fauzan menyebutkan jika soal adanya dugaan kasus melibatkan oknum Jaksa tersebut tengah ditangani oleh Tim Pengawasan Kejati Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya tengah didalami dan sudah dilakukan klarifikasi oleh Kejati yakni Tim Bidang Pengawasan sudah datang ke Kejari Muaro Jambi pada Jumat 5 November 2021,” kata Fauzan.

Tim Kajati juga kata Fauzan sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum insial BA.

“Namun terkait hasil pemeriksaan dari tim pengawas Kejati Jambi tersebut  hingga kini belum dipublikasikan,” kata Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan tidak hanya (BA) saja yang di periksa Anwas Kejati Jambi melainkan ikut juga diperiksa bersamanya Kasi Pidum.

“Jadi, untuk perkembangan selanjutnya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawas Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi,” tukasnya.

Sementara itu, terpisah sebelumnya team investigasi dari media juga sudah melakukan kembali klarifikasi terhadap Jaksa BA dan berhasil menemuinya, akhirnya didepan awak media BA mengakui jika sudah mengembalikan uang tersebut kepada pihak keluarga terdakwa. “Iyo. (iya_red),” kata BA singkat.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi bermula pihak keluarga terdakwa meminta kepada BA yang kala itu menjadi JPU agar supaya Suhaimi divonis hukuman ringan dengan kesepakatan putusan vonis 2 atau 1 tahun penjara saja.

Dengan perjanjian keluarga terdakwa memberikan imbalan uang sebesar Rp 100 juta kepada JPU BA.

Akan tetapi hingga putusan ditetapkan terdakwa tetap menerima putusan dari hakim 5 tahun penjara dan pihak keluarga terdakwa tidak terima.(Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Muaro Jambi Gulung Sindikat Sabu Sungai Aur: Dua Pelaku Diciduk Di Gubuk Sawit!
Bukan Sekadar Ganti Kursi! 12 Pejabat Baru Muaro Jambi Dilantik, Targetnya: Pelayanan Publik Tanpa Alibi!
HOROR DI KM 30! Detik-Detik Mencekam Adu Kambing Bus Ohana vs Truk Boks, Kabin Remuk Tak Berbentuk
Mandat Penuh Kapolda Jambi: Kakorlantas Instruksikan Simulasi Skenario Terburuk di Tol Bayung Lencir–Tempino!
Tinjau Tol Jambi, Kakorlantas: Prioritaskan Pemudik, Kendaraan Sumbu Tiga Wajib Minggir!
Detik-Detik Tim SAR Jambi Evakuasi Jasad Rustam dari Ruang Sumur Sempit!
Duka di Senin Pagi, Warga Kasang Kumpeh Tak Menyangka Temukan Kerabat Membusuk di Dalam Sumur
Kasus Pembakaran Pompong di Desa Gedong Karya Berakhir Damain Lewat Mediasi
Berita ini 805 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Muaro Jambi Gulung Sindikat Sabu Sungai Aur: Dua Pelaku Diciduk Di Gubuk Sawit!

Rabu, 1 April 2026 - 18:14 WIB

Bukan Sekadar Ganti Kursi! 12 Pejabat Baru Muaro Jambi Dilantik, Targetnya: Pelayanan Publik Tanpa Alibi!

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:27 WIB

HOROR DI KM 30! Detik-Detik Mencekam Adu Kambing Bus Ohana vs Truk Boks, Kabin Remuk Tak Berbentuk

Senin, 23 Februari 2026 - 18:25 WIB

Mandat Penuh Kapolda Jambi: Kakorlantas Instruksikan Simulasi Skenario Terburuk di Tol Bayung Lencir–Tempino!

Senin, 23 Februari 2026 - 18:11 WIB

Tinjau Tol Jambi, Kakorlantas: Prioritaskan Pemudik, Kendaraan Sumbu Tiga Wajib Minggir!

Berita Terbaru