Kejari Muaro Jambi Tunggu Hasil Pemeriksaan Tim Pengawasan Kejati

- Redaksi

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi Fauzan, SH, MH

FOTO : Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi Fauzan, SH, MH

MUARO JAMBI – Mencuatnya dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus Narkoba oleh Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Muaro Jambi inisial (BA) terjadi pada 2020 lalu.

Membuat Kepala Kejari Muaro Jambi, Kamin SH, MH melalui Kasi Intel Kejari Fauzan, SH angkat bicara dan memberikan klarifikasi kepada Media, Jumat (12/11/21).

Fauzan menyebutkan jika soal adanya dugaan kasus melibatkan oknum Jaksa tersebut tengah ditangani oleh Tim Pengawasan Kejati Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kasusnya tengah didalami dan sudah dilakukan klarifikasi oleh Kejati yakni Tim Bidang Pengawasan sudah datang ke Kejari Muaro Jambi pada Jumat 5 November 2021,” kata Fauzan.

Tim Kajati juga kata Fauzan sudah melakukan klarifikasi terhadap oknum insial BA.

“Namun terkait hasil pemeriksaan dari tim pengawas Kejati Jambi tersebut  hingga kini belum dipublikasikan,” kata Fauzan.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan tidak hanya (BA) saja yang di periksa Anwas Kejati Jambi melainkan ikut juga diperiksa bersamanya Kasi Pidum.

“Jadi, untuk perkembangan selanjutnya kami masih menunggu hasil pemeriksaan dari tim pengawas Kejaksaan Tinggi Negeri Jambi,” tukasnya.

Sementara itu, terpisah sebelumnya team investigasi dari media juga sudah melakukan kembali klarifikasi terhadap Jaksa BA dan berhasil menemuinya, akhirnya didepan awak media BA mengakui jika sudah mengembalikan uang tersebut kepada pihak keluarga terdakwa. “Iyo. (iya_red),” kata BA singkat.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi bermula pihak keluarga terdakwa meminta kepada BA yang kala itu menjadi JPU agar supaya Suhaimi divonis hukuman ringan dengan kesepakatan putusan vonis 2 atau 1 tahun penjara saja.

Dengan perjanjian keluarga terdakwa memberikan imbalan uang sebesar Rp 100 juta kepada JPU BA.

Akan tetapi hingga putusan ditetapkan terdakwa tetap menerima putusan dari hakim 5 tahun penjara dan pihak keluarga terdakwa tidak terima.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Ketahanan Pangan, Satbrimob Polda Jambi Bersama Balai Pelatihan Pertanian Tanam Ribuan Bibit Jagung
3 Hari Pencarian, Warga VII Koto Ilir Tebo Korban Tenggelam Titemukan Meninggal
Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Kader saat HUT ke 60, Ini Harapan Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi
Optimisme Terhadap Pencapaian Kinerja Pemkab Muaro Jambi
Ribuan Masyarakat Ramaikan Jalan Santai & Senam Sehat Bersama MBZ di Kelurahan Tanjung Kumpeh
Empat Warga Muaro Jambi Meninggal Terjebak di dalam Sumur Sedalam 6 Meter
Ketua Komisi II Terpilih Desak Pimpinan DPRD Segera Sahkan Hasil Pemilihan Komisi II DPRD Muaro Jambi
Ribuan Warga Ikut Jalan Santai dan Senam Sehat Bersama Masnah Busro di Kumpeh Ulu
Berita ini 717 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 18:58 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Satbrimob Polda Jambi Bersama Balai Pelatihan Pertanian Tanam Ribuan Bibit Jagung

Sabtu, 16 November 2024 - 18:11 WIB

3 Hari Pencarian, Warga VII Koto Ilir Tebo Korban Tenggelam Titemukan Meninggal

Sabtu, 16 November 2024 - 17:52 WIB

Dihadiri Ribuan Masyarakat dan Kader saat HUT ke 60, Ini Harapan Ketua DPD Partai Golkar Muaro Jambi

Minggu, 10 November 2024 - 18:40 WIB

Optimisme Terhadap Pencapaian Kinerja Pemkab Muaro Jambi

Sabtu, 9 November 2024 - 18:18 WIB

Ribuan Masyarakat Ramaikan Jalan Santai & Senam Sehat Bersama MBZ di Kelurahan Tanjung Kumpeh

Berita Terbaru

Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024.

Info CPNS-PPPK

Jadwal Lengkap Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I Tanjab Barat 2024

Minggu, 1 Des 2024 - 19:24 WIB