Kelompok Tani Saleh Desa Terjun Jaya Gugat PetroChina Rp 12 Triliun

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan lokasi dan Titik Koordinat Perkara Perdata antara Kelompok Tani Saleh dengan SKK Migas PetroChina, Senin (19/6/23) lalu. FOTO : Ist

Pemeriksaan lokasi dan Titik Koordinat Perkara Perdata antara Kelompok Tani Saleh dengan SKK Migas PetroChina, Senin (19/6/23) lalu. FOTO : Ist

BETARAKelompok Tani Saleh di Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggugat PetroChina dengan jumlah fantastis sebesar Rp 12 Triliun.

Pasalnya, PetroChina tidak memberikan hak Kelompok Tani Saleh terhadap pengelolaan 17 Sumur Ripah dan pemakaian Lahan Proyek selama kurun Waktu 20 Tahun.

Tuntutan Rp 12 Triliun itu dari Minyak belum termasuk Gas,” ungkap Abdullah, SH, MH selaku Pengacara Kelompok Tani Saleh dikutip dari harianrakyat.co.id, Kamis (22/6/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah itu kata Abdullah dihitung dari hasil produksi 17 Sumur dan pemakaian Lahan Proyek pengeboran selama kurun Waktu 20 Tahun oleh Pihak PetroChina.

” Dasar kami menggugat adalah SKT Tahun 1977 yang jelas legalitasnya. Dan perna terjadi pembayaran oleh pihak PetroChina yakni untuk Sumur Ripah 1, itu menunjukkan pihak PetroChina pernah mengakui hak Kelompok Tani Saleh,” kata Abdullah.

Terkait perkara ini juga disampaikan oleh Abdul Wahab Ketua Kelompok Tani Saleh. Abdul Wahab menyebutkan pihaknya sudah lama ingin menggugat terkait masalah ini.

” Kami sudah lama ingin menggugat. Tetapi karena kami dulu belum ada biaya untuk Buka Meja di Pengadilan dan sekarang waktu yang tepat untuk kami menggugat,” katanya.

Sehubungan dengan perkara ini Tim Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal yakni Rafli Fadilah Achmad, SH, MH, Agnes Monica, SH dan Yenny Chrustine Debora, SH yang hadir bersama pihak tergugat serta pihak terkait lainnya turun ke Lokasi guna melakukan pemeriksaan setempat Senin (19/6/23) lalu.

Rafli menyebutkan kehadiran pihak PN Kuala Tungkal melakukan pemeriksaan setempat sebagai tindaklanjut delegasi persidangan dari PN Jakarta Selatan dengan Perkara Perdata Nomor 452/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.

” Pemeriksaan ini kami sudah mengingatkan tergugat bahwa tidak ada yang melakukan gugatan selama pemeriksaan setempat berlangsung,” katanya.

Dijelaskan Rafli Fadilah Achmad kegiatan yang dilakukan hanya pemeriksaan setempat dan pemeriksaan lokasi saja, dengan menetapkan Titik Koordinat Perkara oleh BPN.

” Untuk itu silahkan Gugatannya nanti diteruskan di Pengadilan Jakarta Selatan,” jelas Rafli.

Dalam pemeriksaan setempat yang berlokasi di Desa Terjun Jaya Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi turut dihadiri Kuasa Hukum tergugat 1 (Satu) PetroChina, Kuasa Hukum Tergugat 2 (Dua) SKK Migas, Kepala Desa Terjun Jaya dan pihak terkait lainnya.(Jk/Bas)

Penulis : Abas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
PF-Lestari, Inovasi Pertamina Foundation untuk Pemantauan Kehati Berbasis AI Raih APQA 2026
BMKG: Puncak Musim Kemarau Diprediksi Terjadi pada Agustus 2026
Berita ini 191 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan

Rabu, 8 Juli 2026 - 05:33 WIB

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:41 WIB

PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah

Berita Terbaru