Kelompok Tani Saleh Desa Terjun Jaya Gugat PetroChina Rp 12 Triliun

- Editor

Kamis, 22 Juni 2023 - 20:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemeriksaan lokasi dan Titik Koordinat Perkara Perdata antara Kelompok Tani Saleh dengan SKK Migas PetroChina, Senin (19/6/23) lalu. FOTO : Ist

Pemeriksaan lokasi dan Titik Koordinat Perkara Perdata antara Kelompok Tani Saleh dengan SKK Migas PetroChina, Senin (19/6/23) lalu. FOTO : Ist

BETARAKelompok Tani Saleh di Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi menggugat PetroChina dengan jumlah fantastis sebesar Rp 12 Triliun.

Pasalnya, PetroChina tidak memberikan hak Kelompok Tani Saleh terhadap pengelolaan 17 Sumur Ripah dan pemakaian Lahan Proyek selama kurun Waktu 20 Tahun.

Tuntutan Rp 12 Triliun itu dari Minyak belum termasuk Gas,” ungkap Abdullah, SH, MH selaku Pengacara Kelompok Tani Saleh dikutip dari harianrakyat.co.id, Kamis (22/6/23).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jumlah itu kata Abdullah dihitung dari hasil produksi 17 Sumur dan pemakaian Lahan Proyek pengeboran selama kurun Waktu 20 Tahun oleh Pihak PetroChina.

” Dasar kami menggugat adalah SKT Tahun 1977 yang jelas legalitasnya. Dan perna terjadi pembayaran oleh pihak PetroChina yakni untuk Sumur Ripah 1, itu menunjukkan pihak PetroChina pernah mengakui hak Kelompok Tani Saleh,” kata Abdullah.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Barat dan Pemda Sosialisasikan Bahaya Narkoba Sejak Dini Terhadap Siswa Sekolah Dasar

Terkait perkara ini juga disampaikan oleh Abdul Wahab Ketua Kelompok Tani Saleh. Abdul Wahab menyebutkan pihaknya sudah lama ingin menggugat terkait masalah ini.

” Kami sudah lama ingin menggugat. Tetapi karena kami dulu belum ada biaya untuk Buka Meja di Pengadilan dan sekarang waktu yang tepat untuk kami menggugat,” katanya.

Sehubungan dengan perkara ini Tim Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal yakni Rafli Fadilah Achmad, SH, MH, Agnes Monica, SH dan Yenny Chrustine Debora, SH yang hadir bersama pihak tergugat serta pihak terkait lainnya turun ke Lokasi guna melakukan pemeriksaan setempat Senin (19/6/23) lalu.

Rafli menyebutkan kehadiran pihak PN Kuala Tungkal melakukan pemeriksaan setempat sebagai tindaklanjut delegasi persidangan dari PN Jakarta Selatan dengan Perkara Perdata Nomor 452/Pdt.G/2022/PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA :  PetroChina Tandatangani PKS Program Beasiswa dan Penanganan Stunting di Tanjab Barat

” Pemeriksaan ini kami sudah mengingatkan tergugat bahwa tidak ada yang melakukan gugatan selama pemeriksaan setempat berlangsung,” katanya.

Dijelaskan Rafli Fadilah Achmad kegiatan yang dilakukan hanya pemeriksaan setempat dan pemeriksaan lokasi saja, dengan menetapkan Titik Koordinat Perkara oleh BPN.

” Untuk itu silahkan Gugatannya nanti diteruskan di Pengadilan Jakarta Selatan,” jelas Rafli.

Dalam pemeriksaan setempat yang berlokasi di Desa Terjun Jaya Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi turut dihadiri Kuasa Hukum tergugat 1 (Satu) PetroChina, Kuasa Hukum Tergugat 2 (Dua) SKK Migas, Kepala Desa Terjun Jaya dan pihak terkait lainnya.(Jk/Bas)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Abas

Sumber Berita : Lintastungkal

Berita Terkait

Presiden Jokowi Pastikan Buka Kongres XXV PWI di Bandung
FKPPI Provinsi Jambi Gelar Syukuran Memperingati Hari Ulang Tahun ke-45
SMPN 2 Kuala Tungkal Sukses Melaksanakan ANBK dengan Mode Online Murni
23 Pejabat Administrator dan Pegawas Bergeser
Bentuk Rasa Syukur, DPD Partai NasDem Tanjab Barat Berbagi Makanan
Perkuat Sinergisitas dan Silaturahmi, Bid Humas Gelar Kemitraan Bersama Wartawan Liputan Polda Jambi
Update Nama 7 Kapolsek Jajaran Polres Tanjab Barat, Termasuk Hasil Mutasi Polri Terbaru
Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu dari Malaysia, TNI AL Kejar-kejaran dengan Pelaku di Laut
Berita ini 137 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 13:16 WIB

FKPPI Provinsi Jambi Gelar Syukuran Memperingati Hari Ulang Tahun ke-45

Senin, 18 September 2023 - 15:43 WIB

SMPN 2 Kuala Tungkal Sukses Melaksanakan ANBK dengan Mode Online Murni

Senin, 18 September 2023 - 11:11 WIB

23 Pejabat Administrator dan Pegawas Bergeser

Jumat, 15 September 2023 - 11:45 WIB

Bentuk Rasa Syukur, DPD Partai NasDem Tanjab Barat Berbagi Makanan

Kamis, 14 September 2023 - 13:01 WIB

Perkuat Sinergisitas dan Silaturahmi, Bid Humas Gelar Kemitraan Bersama Wartawan Liputan Polda Jambi

Kamis, 14 September 2023 - 11:22 WIB

Update Nama 7 Kapolsek Jajaran Polres Tanjab Barat, Termasuk Hasil Mutasi Polri Terbaru

Rabu, 13 September 2023 - 19:42 WIB

Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu dari Malaysia, TNI AL Kejar-kejaran dengan Pelaku di Laut

Selasa, 12 September 2023 - 09:46 WIB

Berdirinya Mesjid At-Taqwa di Madiun, Tanda Kepedulian dari Para Buruh Hitachi Korban PHK

Berita Terbaru