Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menunjukkan dokumen resmi berisi lima poin rekomendasi Komisi III terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (FOTO : JPNN)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menunjukkan dokumen resmi berisi lima poin rekomendasi Komisi III terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (FOTO : JPNN)

JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi mengeluarkan lima rekomendasi keras terkait kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Langkah ini diambil setelah Komisi III menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap pekerja industri kreatif dalam proses hukum tersebut.

Adapun, Amsal Sitepu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran pembuatan konten profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam pernyataan resminya menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026), Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan poin-poin penekanan berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Vonis Bebas: Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan putusan bebas atau hukuman seringan-ringannya bagi Amsal Sitepu. Komisi III menilai fakta persidangan tidak menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
  2. Penangguhan Penahanan: Seluruh anggota Komisi III menyatakan siap menjadi penjamin resmi untuk penangguhan penahanan Amsal Sitepu, menegaskan bahwa terdakwa tidak sepatutnya berada di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan.
  3. Hentikan Kriminalisasi Kreativitas: Komisi III menegaskan bahwa karya intelektual seperti editing dan ide kreatif tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, penetapan kerugian negara senilai Rp0 atas jasa kreatif oleh penyidik dianggap sebagai tindakan sepihak yang mencederai industri kreatif nasional.
  4. Keadilan Substantif: Mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif sesuai semangat KUHP Baru, bukan sekadar mengejar kepastian hukum formal yang kaku.
  5. Utamakan Pemulihan Ekonomi: Mengingat nilai kerugian yang relatif kecil (Rp202 juta), Komisi III menekankan bahwa pengembalian kerugian negara harus jauh lebih diprioritaskan daripada penghukuman badan (penjara).

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati fungsi pengawasan DPR dan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutan dan langkah hukum selanjutnya.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I
Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas
Apresiasi bagi Industri: Kemnaker Siapkan Insentif bagi Perusahaan Pendukung Sertifikasi MagangHub
Kemnaker Buka Setifikasi Ahli K3 Umum Gratis untuk 2.100 Peserta, Cek Syarat dan Link Daftarnya!
Kemlu RI Sebut Iran Beri Sinyal Positif Kapal Tanker Indonesia Bisa Lewat Selat Hormuz
Berita ini 61 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja

Rabu, 15 April 2026 - 17:18 WIB

Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja

Sabtu, 11 April 2026 - 13:03 WIB

KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Kamis, 9 April 2026 - 17:36 WIB

Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dimulai, Lebih dari 10 Ribu Peserta Ikuti Batch I

Rabu, 8 April 2026 - 00:02 WIB

Lantik 12 Pejabat, Menaker: Jabatan Bukan Sekadar Posisi, Layanan Publik Harus Jadi Prioritas

Berita Terbaru