Komisi III DPR Keluarkan 5 Poin Rekomendasi dan Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu

Lintas Tungkal

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menunjukkan dokumen resmi berisi lima poin rekomendasi Komisi III terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (FOTO : JPNN)

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menunjukkan dokumen resmi berisi lima poin rekomendasi Komisi III terkait kasus yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026). (FOTO : JPNN)

JAKARTA – Komisi III DPR RI secara resmi mengeluarkan lima rekomendasi keras terkait kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang menjerat videografer Amsal Christy Sitepu. Langkah ini diambil setelah Komisi III menilai adanya indikasi kriminalisasi terhadap pekerja industri kreatif dalam proses hukum tersebut.

Adapun, Amsal Sitepu menjadi terdakwa dalam kasus korupsi dugaan penggelembungan atau mark up anggaran pembuatan konten profil desa di Kabupaten Karo.

Dalam pernyataan resminya menyusul Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026), Ketua Komisi III Habiburokhman membacakan poin-poin penekanan berikut:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Vonis Bebas: Mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk memberikan putusan bebas atau hukuman seringan-ringannya bagi Amsal Sitepu. Komisi III menilai fakta persidangan tidak menunjukkan niat jahat (mens rea) untuk merugikan negara.
  2. Penangguhan Penahanan: Seluruh anggota Komisi III menyatakan siap menjadi penjamin resmi untuk penangguhan penahanan Amsal Sitepu, menegaskan bahwa terdakwa tidak sepatutnya berada di balik jeruji besi selama proses hukum berjalan.
  3. Hentikan Kriminalisasi Kreativitas: Komisi III menegaskan bahwa karya intelektual seperti editing dan ide kreatif tidak memiliki standar harga baku. Karena itu, penetapan kerugian negara senilai Rp0 atas jasa kreatif oleh penyidik dianggap sebagai tindakan sepihak yang mencederai industri kreatif nasional.
  4. Keadilan Substantif: Mengingatkan aparat penegak hukum untuk mengedepankan keadilan substantif sesuai semangat KUHP Baru, bukan sekadar mengejar kepastian hukum formal yang kaku.
  5. Utamakan Pemulihan Ekonomi: Mengingat nilai kerugian yang relatif kecil (Rp202 juta), Komisi III menekankan bahwa pengembalian kerugian negara harus jauh lebih diprioritaskan daripada penghukuman badan (penjara).

Menanggapi hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan akan menghormati fungsi pengawasan DPR dan menjadikan rekomendasi tersebut sebagai bahan pertimbangan dalam tuntutan dan langkah hukum selanjutnya.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja
MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan
Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang
Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Berita ini 69 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:39 WIB

Presiden Prabowo Resmikan Museum Marsinah sebagai Penghormatan terhadap Perjuangan Pekerja

Kamis, 14 Mei 2026 - 19:18 WIB

MK Teguhkan Kepastian Hukum: Jakarta Tetap Ibu Kota Negara hingga Keppres Pemindahan Diterbitkan

Rabu, 13 Mei 2026 - 18:06 WIB

Kemnaker Gandeng Prefektur Miyazaki, Perluas Peluang Penempatan Magang Teknis ke Jepang

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:10 WIB

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Berita Terbaru