KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

- Redaksi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barang Bukti Yang Diamankan (sj)

Barang Bukti Yang Diamankan (sj)

TANJAB TIMUR – Upaya penyelundupan Bawang, Beras, Gula dan Kacang Hijau berhasil digagalkan personel Kepolisian yang mengawaki Kapal Polisi Anis Macan-4002 dari Ditpolair Kopolairud Baharkam Polri.

Tidak tanggung-tanggung jumlah komoditas pertanian yang yang didiuga akan diseleundupkan diperairan Pemusiran, Kecamatan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Selasa (5/8/2025) ini hingga berton-ton dan ratusan Kilogram.

Komandan KP. Anis Macan-4002, IPTU Febrian Widylestanto pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya Kapal yang rutin melintas di wilayah perairan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan menggunakan Rubber Boat yang diluncurkan dari kapal induk.

Penyelidikan yang dilakukan dengan menghentikan dan memeriksa KM Alfin Habib GT. 19 yang berlayar dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, menuju Nipah Panjang.

Dari hasil pemeriksaan, dari dalam Kapal tersebut ditemukan sejumlah komoditas pertanian yang tidak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antar Area.

“Komoditas itu berupa 10,8 ton bawang merah, 6,2 ton beras, 2,5 ton gula dan 250 kg kacang hijau,” ujar IPTU Febrian, Rabu (6/8)2025) dikutip dari serambijambi.

Febrian menjelaskan setiap pengangkutan komoditas pertanian antar wilayah wajib dilengkapi dokumen karantina sesuai ketentuan undang-undang.

“Ini demi mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan lintas daerah,” katanya.

Menindaklanjuti hal itu sambung IPTU Febrian, Kapal dan muatan selanjutnya dibawa menuju KP. Anis Macan–4002 untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain mengamankan muatan, Nakhoda Kapal yang diketahui berinisial R warga Nipah Panjang, turut diamankan,” sebutnya.

IPTU Febrian menegaskan, kasus ini memenuhi unsur Pasal 35 ayat (1) jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dengan kejadian ini kami akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah perairan, termasuk pelanggaran terhadap UU Karantina,” katanya.

“Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kedaulatan pangan dan keamanan hayati nasional,” imbuhnya.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : sj/bas

Editor : Redaksi

Sumber Berita: lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Sikat 73 Janjang Buah Sawit PT CKT, Pelaku Sedang Mandi Diringkus Unit Reskrim Polsek Merlung
Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo
Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan
Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan
Kejadian di Parit 4 Kampung Nelayan, Pelaku Tikam Korban Karena Tersinggung Dibilang Nyabu
Info Dari Masyarakat, Polsek Tebing Tinggi Ringkus 3 Terduga Pelaku Penyalahguna Sabu
Polsek Tebing Tinggi Amankan Seorang Pelaku dan BB Sabu
Berita ini 51 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 19:28 WIB

BREAKING NEWS : Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 13:50 WIB

KP Anis Macan-4002 Gagalkan Penyelundupan Bawang, Beras dan Gula di Perairan Pemusiran

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:59 WIB

Nekat Rampas Motor Untuk Pulang Kampung Hingga Bunuh Korban, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Tebo

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:50 WIB

Polda Jambi Musnahkan 5,5 kg Sabu Barang Bukti Hasil Tangkapan

Kamis, 31 Juli 2025 - 13:54 WIB

Polisi Termukan Fakta Tersangka Penikaman Nelayan, Residivis dan Pelaku Pemalakan

Berita Terbaru