KPK Kembali Sita Aset Mantan Bupati Kukar, 72 Mobil, 32 Motor dan Uang 8,7 M

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 9 Juni 2024 - 01:07 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/inilah.com)

Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/inilah.com)

NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita berbagai aset dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Tak tanggung-tanggung Aset yang disita itu di antaranya 72 mobil, 32 motor dan uang Rp 8,7 miliar.

“Kendaraan bermotor dengan jumlah 72 mobil dan 32 motor,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto lewat keterangan tertulis seperti dilangsir cnbcindonesia.com, Sabtu, (8/6/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tessa mengatakan berbagai aset, termasuk mobil dan motor itu disita dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah Lokasi di Jakarta dan sekitarnya, Kota Samarinda, dan Kabupaten Kutai Kartanegara yakni terdiri dari 9 kantor dan 19 rumah.

Lanjut Tessa rangkaian penggeledahan telah dilakukan sejak bulan Mei hingga awal Juni 2024.

Tessa menuturkan selain menyita kendaraan bermotor, penyidik juga menemukan uang senilai Rp 6,7 miliar dan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan mata uang lainnya senilai Rp 2 miliar. Ratusan dokumen dan barang bukti elektronik ikut diangkut dari penggeledahan tersebut.

Masih dari cnbcindonesia.com, sebelumnya, KPK juga telah menyita 91 unit kendaraan bermotor dalam kasus Rita Widyasari. Mobil tersebut memiliki beragam merek, seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz dan juga motor.

Selain itu, penyidik juga menyita 5 aset berupa tanah yang luasnya mencapai ribuan meter. Ada pula jam tangan mewah yang disita, yaitu bermerek Rolex, Richard Mille, Hublot dan sebagainya.

KPK menetapkan Rita Widyasari menjadi tersangka kasus gratifikasi dan TPPU sejak 2018 lalu. KPK menduga Rita berupaya menyamarkan uang hasil korupsi dengan mengubahnya menjadi berbagai aset.

Penyidikan perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.

Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap Rp 6 miliar dan gratifikasi Rp 110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.(hsy/hsy)

Sumber Berita: cnbcindonesia.com

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kemnaker dan Polri Tegaskan Keberhasilan Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia, Pekerja Terima Rp12,7 Miliar
Hari Anak Nasional 2026: Pertamina Foundation Cetak ‘Pahlawan Cilik’ Penyelamat Bumi Sejak Dini
Pendaftaran MagangHub Batch 1 2026 Dibuka hingga 28 Juli: Kuota 50.000 Peserta, Dapat Uang Saku dan Sertifikasi BNSP Gratis
Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat
Pertamina Patra Niaga Akselerasi Ekosistem SAF melalui Kolaborasi Penerbangan Rendah Emisi
Sekda Hermansyah Buka Forum Kemitraan Kesehatan, Dorong Optimalisasi Pelayanan di Tanjab Barat
Deklarasi Bersama; Bupati Anwar Sadat Minta Orang Tua dan Sekolah Bentengi Remaja dari Pengaruh Geng Motor
Indonesia–India Garap Strategi Digital: Cetak Pekerja Masa Depan di Forum BRICS
Berita ini 187 kali dibaca
Ikuti Terus Berita Terkini Terkait Peristiwa, Pilkada 2024, Kriminal, Edukasi dan lainnya dari LintasTungkal.com setiap harinya.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:07 WIB

Kemnaker dan Polri Tegaskan Keberhasilan Mediasi PHK PT Amos Indah Indonesia, Pekerja Terima Rp12,7 Miliar

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:25 WIB

Hari Anak Nasional 2026: Pertamina Foundation Cetak ‘Pahlawan Cilik’ Penyelamat Bumi Sejak Dini

Kamis, 23 Juli 2026 - 17:39 WIB

Pendaftaran MagangHub Batch 1 2026 Dibuka hingga 28 Juli: Kuota 50.000 Peserta, Dapat Uang Saku dan Sertifikasi BNSP Gratis

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:53 WIB

Sekjen Kemnaker: Pejabat Fungsional Harus Hadirkan Dampak Nyata bagi Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:53 WIB

Pertamina Patra Niaga Akselerasi Ekosistem SAF melalui Kolaborasi Penerbangan Rendah Emisi

Berita Terbaru