KPK Kembali Tahan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi

- Editor

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK Kembali Tahan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi. FOTO : Detik.com

KPK Kembali Tahan 5 Anggota DPRD Provinsi Jambi. FOTO : Detik.com

JAKARTA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 buntut kasus suap dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Kelima tersangka yang ditahan itu berinisial NU, MI, ASHD, DL dan HI.

Penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 8 Mei hingga 27 Mei 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Terkait kebutuhan penyidikan, tim penyidik kembali menahan lima orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Senin (8/5/23).

BACA JUGA :  Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima

Tanak mengatakan lima tersangka ini akan ditahan di tiga tempat yang berbeda yakni Rutan KPK gedung ACLC, Rutan KPK Gedung Merah Putih, dan Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Para tersangka disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sementara itu, masih ada 13 tersangka lainnya dalam perkara ini belum ditahan. KPK pun meminta kepada tersangka-tersangka itu untuk kooperatif.

Total 52 Tersangka Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

BACA JUGA :  Laporan Terhadap Seorang Siswi SMP ke Polda Bawa Nama Jaksa, Ini kata Kejati Jambi

Melangsir detik.com KPK sebelumnya telah menetapkan 28 sebagai tersangka kasus suap dana ketok palu dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Total ada 52 orang yang sudah ditindak KPK.

Sebanyak 24 tersangka telah disidang dan putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. KPK lalu mengembangkan kasus berdasarkan fakta persidangan hingga 28 orang kembali ditetapkan sebagai tersangka.(red)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Cnnindonesia.com

Berita Terkait

Laporan Terhadap Seorang Siswi SMP ke Polda Bawa Nama Jaksa, Ini kata Kejati Jambi
Perkara Korupsi ADD dan DD Tanjung Benanak, JPU Kejari Tanjabbar Periksa Saksi
Kapolda Jambi Berikan Penghargaan Kepada Personel Berprestasi
Gelar Walimatus Safar Haji, Danrem 042/Gapu dan Istri Akan Tunaikan Rukun Islam Kelima
Imbas Pupuk Mahal, Produksi Sawit Petani di Tanjab Barat Turun Drastis
Besok, 367 CJH Tanjab Barat akan Menumpangi 9 Bus Menuju Asrama Haji Kota Jambi
Lepas 367 CJH, Pesan Bupati Tanjabbar : Jamaah Selalu Jaga Kesehatan
Delapan Nama Masih Bersaing Untuk Jadi Anggota Bawaslu Provinsi Jambi Periode 2023-2028
Berita ini 198 kali dibaca
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin informasi lainnya? Silakan kirim ke email lintastungkal@gmail.com (mohon dilampirkan data diri)

Berita Terkait

Senin, 5 Juni 2023 - 12:44 WIB

23 Narapidana di Lapas Jambi Terima Remisi Khusus Waisak

Sabtu, 3 Juni 2023 - 09:17 WIB

Gubernur Al Haris Resmikan Rumah Kebangsaan Siginjai Dit Intelkam Polda Jambi

Kamis, 25 Mei 2023 - 00:47 WIB

Pemprov Jambi Kembali Raih Opini WTP ke 11 dari BPK

Kamis, 25 Mei 2023 - 00:23 WIB

Kemenkumham Sebut 16 Pemuda Jambi yang Ditahan Akibat Judi Online di Malaysia Tidak Buat Paspor di Jambi

Rabu, 24 Mei 2023 - 18:06 WIB

Gubernur Al Haris Lantik Bachril Bakri sebagai Pj Bupati Sarolangun

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:35 WIB

Brigjen Pol Raden Heru Pimpin Monev Saber Pungli Provinsi Jambi

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:13 WIB

Danrem 042/Gapu, Alhamdulillah 400 Prajurit Yonif Rider 142/KJ Kembali dengan Hasil Maksimal

Selasa, 23 Mei 2023 - 19:08 WIB

Korem 042/Gapu Gelar Penyambutan Satgas Yonif Raider 142/KJ dan Pengukuhan Keluarga Asuh TNI-Polri Jambi

Berita Terbaru