MERANGIN – Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin berhasil bekuk 2 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Senin (17/7/23) sekitar pukul 02.15 WIB.
Kedua kurir tersebut diatangkap di salah satu kedai tuak di Jalur dua Kodim Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Diketahui bahwa pelaku berinisial, AD (43) warga Desa Jelatang Kecamatan Pamenang dan DV (31) merupakan warga Desa Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto, SH, SIK, MM, M.Tr. SOU melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan, S.AP membenarkan bahwa kedua pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin.
“Ditangan pelaku, kami sudah mengamankan 6 paket yang diduga narkotika jenis shabu, yang dibungkus dengan plastik klip bening dengan berat brutto 0,84 gram, dan dari perbuatannya ini pelaku akan tindak sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Simsal, Selasa (18/7/23).
Kasat Narkoba menaljutkan, penangkapan kedau pelaku berawal Rabu (12/7/23) sekitar pukul 11.00 WIB Tim opsnal Narkoba Res Merangin mendapat informasi bahwa ada dua orang sering menjual narkotika jenis Shabu di seputaran jalur dua Kodim Bangko, kemudian tim melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada Senin (17/7/23) sekitar pukul 02.15 WIB tim opsnal melihat yang diduga pelaku AD dan DV dengan gerak gerik mencurigakan menuju sebuah kedai tuak yang berada di jalur dua Kodim Bangko.
“Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di dalam kamar, dan kemudian melakukan penggeledahan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dikantong celana pelaku,” ujarnya.
Kepada petugas AD dan DV mengakui atas kepemilikan narkotika diduga shabu tersebut didapat dari Desa Limbur Merangin.
“Keduanya kini kita amankan di Mapolres Meragin guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Simsal.(Red)
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal