Menaker Yassierli: Pastikan K3 Awak Angkutan Terjamin, Mudik 2026 Harus Aman!

Lintas Tungkal

- Redaksi

Rabu, 18 Maret 2026 - 00:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kesiapan Mudik 2026 – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) didampingi sejumlah pejabat kementerian memantau langsung proses pemeriksaan kesehatan dan uji reaksi berbasis komputer terhadap awak angkutan bus di Posko Peduli K3 Mudik Aman, Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin (16/3/2026). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi fisik dan kewaspadaan sopir serta kernet berada dalam level optimal demi menjamin keselamatan penumpang selama masa mudik Lebaran. (FOTO : BIRO HUMAS KEMENAKER)

Kesiapan Mudik 2026 – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli (kiri) didampingi sejumlah pejabat kementerian memantau langsung proses pemeriksaan kesehatan dan uji reaksi berbasis komputer terhadap awak angkutan bus di Posko Peduli K3 Mudik Aman, Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin (16/3/2026). Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi fisik dan kewaspadaan sopir serta kernet berada dalam level optimal demi menjamin keselamatan penumpang selama masa mudik Lebaran. (FOTO : BIRO HUMAS KEMENAKER)

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melakukan sidak langsung ke Posko Peduli K3 Mudik Aman di Terminal Pulo Gebang, Senin (16/3/2026). Langkah ini diambil untuk menjamin standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para sopir dan kernet bus selama musim mudik Lebaran.

Penerapan K3 di Lapangan:
Bukan sekadar cek tensi, Kemnaker berkolaborasi dengan Perhimpunan Ergonomi Indonesia untuk menerapkan pengujian K3 yang komprehensif:

  1. Uji Kesiapan Kerja: Pemeriksaan kesehatan fisik, wawancara, hingga pengujian berbasis komputer untuk mengukur waktu reaksi sopir.
  2. Deteksi Kelelahan: Menggunakan aplikasi khusus untuk mendeteksi penurunan kewaspadaan akibat beban kerja yang meningkat.
  3. Audit Istirahat: Menaker menemukan sopir yang hanya istirahat 2 jam dan bertensi tinggi. Instruksinya tegas: Wajib istirahat atau diganti sopir cadangan.

“K3 bagi awak angkutan adalah harga mati. Beban kerja mereka berat saat mudik, jadi kondisi fisik dan mental harus prima. Jangan paksa mengemudi jika tidak fit karena nyawa penumpang jadi taruhannya,” tegas Yassierli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebaran Posko K3:
Program ini berjalan serentak di 6 titik utama: Jakarta, Bandung, Surabaya, Samarinda, Medan, dan Makassar.

Penerapan standar K3 ini mendapat dukungan penuh dari para sopir, seperti Saktiawan (43), yang menilai pemeriksaan rutin ini sangat membantu memastikan mereka layak bertugas demi keselamatan bersama.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Kontributor Makassar

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
Berita ini 26 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:10 WIB

Perlindungan Optimal, Menaker Yassierli Tegaskan Jaminan Sosial untuk Semua Pekerja

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Berita Terbaru