Mulai 1 Maret, Ini 7 Pelanggaran yang Diincar Polisi di Operasi Keselamatan Jaya

- Redaksi

Sabtu, 26 Februari 2022 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAMBI – Siap-siap Kepolisian seluruh Indonesia akan menggelar Operasi Keselamatan Jalan Raya 2022 untuk menindak para pengendara yang melanggar lalu lintas.

Operasi kepolisian Keselamatan Jaya 2022 akan dimulai tanggal 1 Maret sampai 14 Maret 2022.

Pemotor harus waspada, siapkan surat kendaraan (STNK dan SIM) yang masih berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disebutkan Operasi Keselamatan Jaya 2022, kepolisian bakal memprioritaskan penindakan atau pemberian sanksi terhadap tujuh pelanggaran lalu lintas.

Dengan adanya Operasi Keselamatan Jays kali ini, diharapkan dapat mewujudkan budaya tertib berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, tertib, lancar lalu lintas yang kondusif, serta pengendalian Covid-19.

Berikut rincian pelanggar yang bakal diincar oleh petugas selama operasi berlangsung dikutip dari laman korlantas.polri.go.id.

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan handphone (ponsel)

Pengendara akan dikenakan Pasal 283 dengan kurungan penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Pengendara akan dikenakan Pasal 281 kurungan penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta

3. Berbonceng lebih dari 1 orang

Pengendara akan dikenakan Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat 9 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

4. Tidak menggunakan helm SNI

Pengendara akan dikenakan Pasal 291 dengan kurungan penjara paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh Alkohol

Pengendara akan dikenakan Pasal 311 dengan kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 3 juta

6. Melawan arus

Pengendara akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan safety belt

Pengendara akan dikenakan Pasal 289 kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.**

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat
Dirpolairud Polda Jambi Tekankan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Pengawasan Wilayah
Kapolres Tanjabbar : Operasi Patuh Siginjai 2025 Utamakan Edukasi Kepada Kelompok Masyarakat
Wabup Katamso Buka Training Center Tahap II untuk Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025
Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi
Irjen Pol Krisno Keluarkan Maklumat Terkait Karhutla
PT Magnet Berlian Sukses Tour Travel dan Umroh Beri Pelayanan Ekslusif Untuk 90 Jamaah
Kolaborasi Bersama Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Kelola Desa Energi Berdikari
Berita ini 846 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 22:50 WIB

Bersama Bunda PAUD, Bupati Anwar Sadat Resmikan Gedung Baru TK Negeri Tanjab Barat

Selasa, 15 Juli 2025 - 10:06 WIB

Dirpolairud Polda Jambi Tekankan Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat dan Pengawasan Wilayah

Senin, 14 Juli 2025 - 09:58 WIB

Kapolres Tanjabbar : Operasi Patuh Siginjai 2025 Utamakan Edukasi Kepada Kelompok Masyarakat

Minggu, 13 Juli 2025 - 23:49 WIB

Wabup Katamso Buka Training Center Tahap II untuk Persiapan MTQ Provinsi Jambi 2025

Minggu, 13 Juli 2025 - 22:12 WIB

Harumkan Nama Sekolah, Dua Siswi SMPN 3 Sabet Juara di OSN Tingkat Provinsi Jambi

Berita Terbaru