YTUBE
Salat Tarawih Perdana, Dandim Tanjab: Ini Masjid Bersama Mari Perbanyak Ibadah Tanah Diserobot, Setelah Lapor ke Polres Batanghari, M Nur Rencana Lapor ke Polda Jambi Empat Perampok Beraksi di Kumpeh Ulu, Korban Pemilik Toko Alami Luka Bacok Serius PetroChina Serahkan Empat Bantuan PPM Tahun 2022 di Tanjung Jabung Barat Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

Home / Berita

Jumat, 30 Desember 2022 - 20:57 WIB

Nahkoda Kapal Tugboat MS 888 Jadi Tersangka Terbakarnya Tongkang BG MP XXI  

Kapal Tongkang MP XXI yang ditunda Tugboat Makmur Selatan 888 Saat terbakar di Muara Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin (19/12/22) sekitar pukul 16.00 WIB. FOTO : Basarnas

Kapal Tongkang MP XXI yang ditunda Tugboat Makmur Selatan 888 Saat terbakar di Muara Kampung Laut, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin (19/12/22) sekitar pukul 16.00 WIB. FOTO : Basarnas

JAMBI – Insiden kebakaran Tongkang BG MP XXI yang terbakar saat ditarik oleh Kapal Tugboat Makmur Selatan 888 di perairan Kabupaten Tanjung Jabung Timur beberapa waktu lalu memasuki babak baru.

Usai memeriksa KOPS Muaro Sabak, akhirnya Subditgakkum Polairud Polda Jambi menetapkan Nahkoda kapal sebagai tersangka.

“Usai gelar perkara kita menetapkan Nahkoda kapal itu sebagai tersangka. Kerena terbukti melanggar Pasal 203 Undang-Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran,” kata Kasubdit Gakkum Polairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman, Jumat (30/12/22).

BACA JUGA :  Polsek Tebing Tinggi Tangkap DPO Narkoba yang Sedang Tidur di Rumah Mertua

Informasi yang diterima Nahkoda Kapal itu bernama Ahmad Firdaus (35) warga Kelurahan Tanjung Johor RT 05 Kecamatan Pelayangan Kota Jambi.

Hasil dari pemeriksaan KSOP Muaro Sabak, kapal tersebut berlayar dalam keadaan surat izin yang telah mati, untuk anak buah kapal sendiri masih berstatus saksi.

“Yang dilanggar itu Permen Perhubungan No. PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage atau pekerjaan bawah Air sebagaimana diubah dengan Permen Perhubungan No. PM 33 Tahun 2016 mengatur substansi, jadi yang harus bertanggung jawab adalah Nahkoda,” ujar AKBP Imam.

BACA JUGA :  Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1444 H/2023 M Untuk Kabupaten Tanjung Jabung Barat

Untuk penyebab kebakaran sendiri pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Labfor di Sumatera Selatan.

“Hasilnya belum keluar, kalau sudah akan kita umumkan,” jelasnya.

Berdasarkan catatan penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batubara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.

Untuk kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat telah selesai melakukan bongkar muat batu bara dari Tongkang besar ke Tongkang kecil.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Danrem 042/Gapu Kunjungi Warga Suku Anak Dalam di Sungai Terap

Berita

Optimalisasi Penghimpunan ZIS, Baznas Tanjung Jabung Barat Gelar Sosialisasi

Berita

SE MenPAN-RB Terbaru, PNS dan PPPK Dilarang ke Luar Daerah Selama Libur Imlek

Berita

Wabup Hairan Sampaikan Usulan Pengembangan Food Estate ke Menteri Pertanian

Berita

Ini 402 Anggota PPS Terpilih Pilkada Tanjab Barat 2020

Berita

Pelamar CPNS di Tanjab Barat Tembus 3.221 Orang

Berita

Pemkab Tanjabbar Apresiasi PT LPPPI Libatkan 1000 Perempuan Dalam Program Keterampilan

Berita

Dampak Corona, 314 JCH Tanjab Barat Gagal Berangkat