KUALA TUNGKAL – Operasi Yustisi kembali di gelar Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanjab Barat di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (10/07/21) petang.
Kegiatan dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP H. Budi Prasetyo didampingi Kasubbagbinops Bagpos Polres Tanjab Barat AKP H. Mukharor.
Selama Operasi Sabtu sore kemarin, sebanyak 18 orang terjaring dan diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan catatan petugas diketahui 1 orang diberikan Teguran Lisan, 3 orang di Hukum Fisik berupa Push Up dan 14 orang lainnya di denda sebesar Rp50 ribu.
Kasat Sat Pol PP, H. Endang Surya melalui H. Budi Prastyo meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Selagi Covid-19 belum dinyatakan berakhir, kami berharap Masyarakat tetap mentaati Protokol Kesehatan dengan kesadaran diri sendiri. Lagi pula ini kan untuk kebaikan kita bersama, jangan bosan dalam menerapkan prokes. Sayangi diri sendiri, keluarga dan kerabat lainnya di sekitar kita.” imbaunya.
Budi memegaskan pihaknya bersama TNI-Polri dan Satgas Covid-19 akan intens melakukan edukasi dan Operasi Yustisi guna mendisiplinkan masyarakat menerapkan Prokes.(*)