Operasi Yustisi : 18 Orang Terjaring Di sanski Denda dan Fisik

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 11 Juli 2021 - 08:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi kembali di gelar Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanjab Barat di Kota Kuala Tungkal, Sabtu (10/07/21). FOTO : Satgas C-19

Operasi Yustisi kembali di gelar Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanjab Barat di Kota Kuala Tungkal, Sabtu (10/07/21). FOTO : Satgas C-19

KUALA TUNGKALOperasi Yustisi kembali di gelar Tim Gabungan Satgas Covid-19 Tanjab Barat di Kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Sabtu (10/07/21) petang.

Kegiatan dipimpin oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP H. Budi Prasetyo didampingi Kasubbagbinops Bagpos Polres Tanjab Barat AKP H. Mukharor.

Selama Operasi Sabtu sore kemarin, sebanyak 18 orang terjaring dan diberikan sanksi sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan catatan petugas diketahui 1 orang diberikan Teguran Lisan, 3 orang di Hukum Fisik berupa Push Up dan 14 orang lainnya di denda sebesar Rp50 ribu.

Kasat Sat Pol PP, H. Endang Surya melalui H. Budi Prastyo meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Selagi Covid-19 belum dinyatakan berakhir, kami berharap Masyarakat tetap mentaati Protokol Kesehatan dengan kesadaran diri sendiri. Lagi pula ini kan untuk kebaikan kita bersama, jangan bosan dalam menerapkan prokes. Sayangi diri sendiri, keluarga dan kerabat lainnya di sekitar kita.” imbaunya.

Budi memegaskan pihaknya bersama TNI-Polri dan Satgas Covid-19 akan intens melakukan edukasi dan Operasi Yustisi guna mendisiplinkan masyarakat menerapkan Prokes.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Tanjabbar Tunda KUA-PPAS 2027: Bukan Menolak, Tapi Struktur Anggaran Tabrak Undang-Undang
Pemkab Tanjab Barat Siap Percepat Perizinan Jargas APBN untuk Penuhi Kebutuhan Warga
Perkuat Mitigasi Karhutla, Pemkab Tanjab Barat Usulkan Pendirian Kantor Daops
Atasi Masalah Sampah Pesisir, Bupati Anwar Sadat Beberkan Tiga Terobosan Nyata Pemkab Tanjab Barat ke DPR dan LHK
Wujudkan Pelayanan Terintegrasi, Ketua Tim Pembina Posyandu Tanjab Barat Dorong Optimalisasi 6 SPM
Bupati Anwar Sadat Gandeng DPR dan KLH, Bereskan Tantangan Gawat Sampah Pesisir Tanjab Barat
DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna KUA-PPAS 2027, Tegaskan Komitmen Kawal 5 Prioritas Pembangunan
Wabup Katamso dan Balai Bahasa Jambi Sepakat Perkuat Literasi dan Bahasa Daerah
Berita ini 304 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 23:08 WIB

DPRD Tanjabbar Tunda KUA-PPAS 2027: Bukan Menolak, Tapi Struktur Anggaran Tabrak Undang-Undang

Kamis, 30 Juli 2026 - 18:12 WIB

Pemkab Tanjab Barat Siap Percepat Perizinan Jargas APBN untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:43 WIB

Perkuat Mitigasi Karhutla, Pemkab Tanjab Barat Usulkan Pendirian Kantor Daops

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:43 WIB

Atasi Masalah Sampah Pesisir, Bupati Anwar Sadat Beberkan Tiga Terobosan Nyata Pemkab Tanjab Barat ke DPR dan LHK

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:12 WIB

Wujudkan Pelayanan Terintegrasi, Ketua Tim Pembina Posyandu Tanjab Barat Dorong Optimalisasi 6 SPM

Berita Terbaru