Pemerintah Tetapkan 8 Langkah Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi Nasional Menghadapi Dinamika Global

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 3 April 2026 - 08:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Tetapkan 8 Langkah Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi Nasional Menghadapi Dinamika Global. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Pemerintah Tetapkan 8 Langkah Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi Nasional Menghadapi Dinamika Global. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

KUALA TUNGKAL – Menanggapi dinamika geopolitik global yang memicu ancaman krisis energi, Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan strategis bertajuk “Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi. Kebijakan ini mencakup delapan poin utama yang menyasar sektor birokrasi, transportasi, hingga pendidikan guna memperkuat ketahanan energi nasional.

1. Transformasi Kerja: WFH Setiap Jumat
Mulai April 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melaksanakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Langkah ini diprediksi mampu menekan konsumsi BBM secara signifikan dari sektor mobilitas pegawai pemerintah.

2. Pembatasan Kendaraan Dinas
Operasional kendaraan dinas konvensional (berbahan bakar fosil) dibatasi sebesar 50%. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan dinas berbasis listrik (EV) untuk terus beroperasi penuh sebagai bentuk dorongan transisi energi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

3. Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas
Dalam upaya penghematan anggaran negara, pemerintah memotong alokasi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan perjalanan luar negeri sebesar 70%. Pertemuan koordinasi diarahkan untuk dilakukan secara daring.

4. Pengetatan Distribusi BBM Bersubsidi
Pembelian BBM jenis Pertalite kini wajib menggunakan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina dengan kuota maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi. Langkah ini diambil guna memastikan subsidi tepat sasaran.

5. Sektor Pendidikan: Budaya Jalan Kaki dan Bersepeda
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengimbau seluruh siswa dan tenaga pendidik yang berjarak rumah dekat dengan sekolah untuk beralih menggunakan sepeda atau jalan kaki. Bagi yang berjarak jauh, sangat disarankan menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini bertujuan menjaga kebugaran siswa sekaligus menekan polusi di area sekolah.

6. Efisiensi Listrik Gedung Pemerintahan
Setiap kantor pemerintahan diwajibkan mematikan lampu dan perangkat pendingin ruangan (AC) mulai pukul 18.00 WIB. Pemanfaatan pencahayaan alami dan ventilasi udara di gedung-gedung publik akan dimaksimalkan.

7. Akselerasi Biodiesel B50
Pemerintah mempercepat implementasi program B50 (campuran 50% bahan bakar nabati) yang dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Program ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor BBM fosil.

8. Refocusing Anggaran untuk Ketahanan Energi
Pemerintah melakukan pengalihan anggaran non-prioritas sebesar Rp121 triliun hingga Rp130 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan langsung untuk memperkuat infrastruktur energi terbarukan dan ketahanan pangan nasional.

Komitmen Pelayanan Publik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa meski terjadi efisiensi besar-besaran, pelayanan publik utama dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah akan tetap berjalan secara tatap muka penuh 5 hari seminggu tanpa pengurangan kualitas.*

Penulis : Angah

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina
Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker Ajak Serikat Pekerja Perkuat Kompetensi Hadapi Transformasi Dunia Kerja
Jamin Keamanan Libur Akhir Pekan, Sat Samapta Polres Tanjab Barat Perketat Patroli di Objek Wisata
Sikat Mafia BBM: Pertamina, Korlantas, dan BPH Migas Integrasikan Data Kendaraan
Berita ini 27 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 17:45 WIB

Pertamina Patra Niaga Raih Penghargaan Digital Channel Customer Experience Award 2026 untuk MyPertamina

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Rabu, 29 April 2026 - 18:31 WIB

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri

Rabu, 29 April 2026 - 07:34 WIB

Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR

Berita Terbaru