KUALA TUNGKAL – Menanggapi dinamika geopolitik global yang memicu ancaman krisis energi, Pemerintah Republik Indonesia resmi memberlakukan kebijakan strategis bertajuk “Transformasi Budaya Kerja dan Efisiensi Energi“. Kebijakan ini mencakup delapan poin utama yang menyasar sektor birokrasi, transportasi, hingga pendidikan guna memperkuat ketahanan energi nasional.
1. Transformasi Kerja: WFH Setiap Jumat
Mulai April 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan melaksanakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Langkah ini diprediksi mampu menekan konsumsi BBM secara signifikan dari sektor mobilitas pegawai pemerintah.
2. Pembatasan Kendaraan Dinas
Operasional kendaraan dinas konvensional (berbahan bakar fosil) dibatasi sebesar 50%. Pemerintah memberikan pengecualian bagi kendaraan dinas berbasis listrik (EV) untuk terus beroperasi penuh sebagai bentuk dorongan transisi energi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
3. Pemangkasan Anggaran Perjalanan Dinas
Dalam upaya penghematan anggaran negara, pemerintah memotong alokasi perjalanan dinas dalam negeri sebesar 50% dan perjalanan luar negeri sebesar 70%. Pertemuan koordinasi diarahkan untuk dilakukan secara daring.
4. Pengetatan Distribusi BBM Bersubsidi
Pembelian BBM jenis Pertalite kini wajib menggunakan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina dengan kuota maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi. Langkah ini diambil guna memastikan subsidi tepat sasaran.
5. Sektor Pendidikan: Budaya Jalan Kaki dan Bersepeda
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengimbau seluruh siswa dan tenaga pendidik yang berjarak rumah dekat dengan sekolah untuk beralih menggunakan sepeda atau jalan kaki. Bagi yang berjarak jauh, sangat disarankan menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini bertujuan menjaga kebugaran siswa sekaligus menekan polusi di area sekolah.
6. Efisiensi Listrik Gedung Pemerintahan
Setiap kantor pemerintahan diwajibkan mematikan lampu dan perangkat pendingin ruangan (AC) mulai pukul 18.00 WIB. Pemanfaatan pencahayaan alami dan ventilasi udara di gedung-gedung publik akan dimaksimalkan.
7. Akselerasi Biodiesel B50
Pemerintah mempercepat implementasi program B50 (campuran 50% bahan bakar nabati) yang dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Juli 2026. Program ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada impor BBM fosil.
8. Refocusing Anggaran untuk Ketahanan Energi
Pemerintah melakukan pengalihan anggaran non-prioritas sebesar Rp121 triliun hingga Rp130 triliun. Dana tersebut akan dialokasikan langsung untuk memperkuat infrastruktur energi terbarukan dan ketahanan pangan nasional.
Komitmen Pelayanan Publik
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa meski terjadi efisiensi besar-besaran, pelayanan publik utama dan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah akan tetap berjalan secara tatap muka penuh 5 hari seminggu tanpa pengurangan kualitas.*
Penulis : Angah
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

