Pemkab Tanjab Barat Siapkan Sanksi Bagi ASN Nekat Mudik Lebaran

- Redaksi

Selasa, 27 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi ASN Tengah Mengikuti Apel

FOTO : Ilustrasi ASN Tengah Mengikuti Apel

KUALA TUNGKAL – Nekat mudik saat cuti lebaran, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat, siap-siap dikenai sangsi.

Larangan tersebut telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui surat edaran.

“ASN yang terbukti melanggar mudik akan dikenai sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK,” ungkap Sekda Tanjab Barat H. Agus Sanusi, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekda menyebutkan bahwa, Pemkab Tanjab Barat secara tegas melarang ASN di lingkup Kabupaten Tanjabbar untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar Provinsi Jambi.

Hal ini kata dia sesuai dengan aturan Pemerintah pusat dalam periode 6 hingga 17 Mei 2021.

“Ini sesuai dengan aturan dari pemerintah pusat dan kita mengeluarkan surat edaran terkait dengan larangan bepergian keluar Provinsi Jambi. Baik dalam rangka mudik, atau pun cuti. Karena kita ketahui saat ini masih dalam kondisi pandemi covid 19,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kemungkinan adanya ASN yang mendapat tugas ke luar Provinsi Jambi. Agus menyampaikan bahwa hal itu perbolehkan untuk melakukan perjalalan dinas. Namun harus ada aturan yang jelas terkait tujuan perjalanan dinas tersebut.

“Bisa saja mungkin kalau selama penerapan itu ada yang perjalanan dinas. Tapi tentu harus jelas juga perjalanan dinas nya seperti apa, harus ada surat tugas juga dari pak bupati. Baru bisa berangkat,” jelasnya.

Selain itu, harus ada izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian dan di tembuskan ke BKPSDM.

“Ini surat tertulis artinya memang jangan pergi cuma izin lisan tidak di benarkan itu,” katanya.

Sementara itu terkait dengan cuti pegawai, Sekda mengingatkan dan menghimbau untuk kepala OPD betul-betul selektif kepada bawahannya yang mengajukan cuti.

Kata Sekda pemberian cuti kepada bawahannya ini hanya di perbolehkan untuk cuti melahirkan, sakit dan atau alasan penting.

“Jadi untuk kepala OPD tidak boleh memberikan cuti kepada bawahannya sela periode tanggal penidaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 tadi. Kecuali mungkin yang mau melahirkan, yang sakit atau ada kepentingan yang mendesak,” pungkasnya.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tommy Erlangga Laporkan Akun Facebook Penyebaran Hoax Dirinya Dukung Paslon Pilkada ke Polres Tanjab Barat
KPU Jadwalkan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati & Wakil Bupati Besok Siang
Bupati Anwar Sadat lantik Hermansyah Sekda Tanjab Barat
Anggota DPRD Tanjabbar Dapil Betara-Kuala Betara Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap
Dua Anggota DPRD Tanjabbar Dampingi Bupati Resmikan Gedung SDN 29 Makmur Jaya
Bupati Tanjab Barat Safari Jumat di Desa Pasar Senin Pengabuan
Massa Membeludak Iringi Paslon ‘Berkah Madani’ UAS-Katamso Mendaftar ke KPU
Kapolres Tanjabbar Gelar Apel Pasukan Satukan Komitmen Amankan Pilkada 2024
Berita ini 232 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 Oktober 2024 - 17:24 WIB

Tommy Erlangga Laporkan Akun Facebook Penyebaran Hoax Dirinya Dukung Paslon Pilkada ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 22 September 2024 - 22:25 WIB

KPU Jadwalkan Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati & Wakil Bupati Besok Siang

Jumat, 20 September 2024 - 10:55 WIB

Bupati Anwar Sadat lantik Hermansyah Sekda Tanjab Barat

Kamis, 12 September 2024 - 20:01 WIB

Anggota DPRD Tanjabbar Dapil Betara-Kuala Betara Hadiri Tabligh Akbar di Desa Sungai Terap

Rabu, 11 September 2024 - 13:51 WIB

Dua Anggota DPRD Tanjabbar Dampingi Bupati Resmikan Gedung SDN 29 Makmur Jaya

Berita Terbaru

Cabup UAS Bersama Tim Kampanye Sambangi Desa Teluk Kulbi. FOTO : MC 01

Berita

Bersama Tim Kampanye, Cabup UAS Sambangi Desa Teluk Kulbi

Senin, 7 Okt 2024 - 00:04 WIB