Pemprov Jambi Perpanjang ASN Dinas Di Rumah Hingga 21 April

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 3 April 2020 - 11:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Johansyah, Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi

FOTO : Johansyah, Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi

JAMBI – Dampak Wabah Covid-19 terus menyasar disegala sektor di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, H. Fahrori Umar melalui Surat Edaran Nomor 1005/SE/GUB.BKD-4.1/IV/2020 tanggal 3 April 2020, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home ASN lingkup Pemprov Jambi diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.

“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur, WFH ASN diperpanjang hingga 21 April 2020, namun akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,”
Ungkap Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, Jumat, (03/04/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Johansyah menyampaikan, untik kepala OPD harus memastikan ASN agar dapat mencapai sasaran kinerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

“Sesuai SE gubernur, kepala OPD harus memantau perkembangan dan mencegah penularan covid-19 bagi ASN di lingkungannya dengan melaporkan dan memperbaharui data apabila ada ASN yang terpapar positif covid-19,” Jelas Johansyah singkat.(edt)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Anwar Sadat: Data Sensus Ekonomi 2026 Kunci Kebijakan Tepat Sasaran
Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Satukan Komitmen Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas
Bocah 8 Tahun Hilang Tersapu Arus Sungai Batang Tembesi, Puluhan Personel SAR Gabungan Lakukan Pencarian
Polres Tanjab Barat Borong Tiga Penghargaan Humas Polda Jambi
BREAKING NEWS: Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Lainnya Ditangkap!
Pemprov Jambi: Hibah Aset ke Instansi Vertikal Sah Secara Hukum
Empat Ranperda Strategis Siap Dikawal Pansus, Pemkab dan DPRD Tanjab Barat Perkuat Sinergi Pembangunan
Kawasan Industri Talang Duku Mencekam, Gudang PT Budi Nabati Perkasa Hangus Terbakar
Berita ini 28 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:46 WIB

Bupati Anwar Sadat: Data Sensus Ekonomi 2026 Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:35 WIB

Gelar Apel Sabuk Kamtibmas, Polres Tanjab Barat Satukan Komitmen Elemen Masyarakat Jaga Kamtibmas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:43 WIB

Bocah 8 Tahun Hilang Tersapu Arus Sungai Batang Tembesi, Puluhan Personel SAR Gabungan Lakukan Pencarian

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:29 WIB

Polres Tanjab Barat Borong Tiga Penghargaan Humas Polda Jambi

Senin, 8 Juni 2026 - 18:27 WIB

BREAKING NEWS: Terjaring OTT KPK, Bupati Muara Enim dan 9 Orang Lainnya Ditangkap!

Berita Terbaru