Pemprov Jambi Perpanjang ASN Dinas Di Rumah Hingga 21 April

- Redaksi

Jumat, 3 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Johansyah, Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi

FOTO : Johansyah, Kepala Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Jambi

JAMBI – Dampak Wabah Covid-19 terus menyasar disegala sektor di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Jambi.

Gubernur Jambi, H. Fahrori Umar melalui Surat Edaran Nomor 1005/SE/GUB.BKD-4.1/IV/2020 tanggal 3 April 2020, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home ASN lingkup Pemprov Jambi diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.

“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur, WFH ASN diperpanjang hingga 21 April 2020, namun akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,”
Ungkap Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, Jumat, (03/04/20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Johansyah menyampaikan, untik kepala OPD harus memastikan ASN agar dapat mencapai sasaran kinerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

“Sesuai SE gubernur, kepala OPD harus memantau perkembangan dan mencegah penularan covid-19 bagi ASN di lingkungannya dengan melaporkan dan memperbaharui data apabila ada ASN yang terpapar positif covid-19,” Jelas Johansyah singkat.(edt)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Pedang Pora
Rumah Kito Resort Hotel Menghadirkan All You Can Eat Menu Chinese Pada Imlek 2025
Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian
Kapolda Jambi Resmikan Gedung Pelayanan BPKB, Ini Fungsinya
Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda
Kata Dandim 0416/Bute Terkait PETI di Desa Sungai Telang
Begini Pelaksanaan Belajar Paket B dan C Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Tebo
Kini Hadir di Kerinci, Maxim Luncurkan Layanan Transportasi Online di Kota Siulak Mukai
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:41 WIB

Resmi Jabat Kapolres Kerinci, Kedatangan AKBP Arya Tesa Brahmana Disambut Tarian dan Pedang Pora

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:27 WIB

Rumah Kito Resort Hotel Menghadirkan All You Can Eat Menu Chinese Pada Imlek 2025

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:27 WIB

Pembukaan Santri Bagi Warga Binaan di Lapas Kelas IIB Muara Tebo dalam Rangka Meningkatkan Pembinaan Kepribadian

Selasa, 14 Januari 2025 - 18:18 WIB

Kapolda Jambi Resmikan Gedung Pelayanan BPKB, Ini Fungsinya

Senin, 13 Januari 2025 - 18:26 WIB

Ini 3 Ranperda yang Disahkan DPRD Provinsi Jambi Jadi Perda

Berita Terbaru