JAMBI – Dampak Wabah Covid-19 terus menyasar disegala sektor di wilayah Indonesia termasuk Provinsi Jambi.
Gubernur Jambi, H. Fahrori Umar melalui Surat Edaran Nomor 1005/SE/GUB.BKD-4.1/IV/2020 tanggal 3 April 2020, masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau Work From Home ASN lingkup Pemprov Jambi diperpanjang hingga 21 April 2020 mendatang.
“Sesuai dengan Surat Edaran Gubernur, WFH ASN diperpanjang hingga 21 April 2020, namun akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan,”
Ungkap Karo Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah, Jumat, (03/04/20).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Johansyah menyampaikan, untik kepala OPD harus memastikan ASN agar dapat mencapai sasaran kinerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.
“Sesuai SE gubernur, kepala OPD harus memantau perkembangan dan mencegah penularan covid-19 bagi ASN di lingkungannya dengan melaporkan dan memperbaharui data apabila ada ASN yang terpapar positif covid-19,” Jelas Johansyah singkat.(edt)