Pendaftaran Paskibraka 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Ketentuannya

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 26 Februari 2023 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Petugas Paskibraka, FOTO : Ist/Net

Ilustrasi : Petugas Paskibraka, FOTO : Ist/Net

JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) membuka pendaftaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tahun 2023.

Anggota Paskibraka berasal dari siswa jenjang SMA/SMK sederajat di seluruh Indonesia.

Pendaftaran calon Paskibraka 2023 akan dilakukan secara online melalui laman paskibraka.bpip.go.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi mereka yang terpilih, maka akan menjadi pasukan pengibar bendera pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.

Bagi kamu yang tertarik, bisa cek beberapa syarat yang wajib dipenuhi seperti dikutip dari Instagram resmi BPIP @bpipri.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Calon Paskibraka adalah pelajar kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.
  3. Melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah
  4. Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali
  5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023.
  6. Nilai akademik minimal berkategori baik.
  7. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
  8. Memiliki berat badan ideal.
  9. Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
    Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
    -Paskibraka tingkat kabupaten/kota memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
  10. Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
  11. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.

Tata Cara Pendaftaran Paskibraka 2023

  1. Pendaftaran Paskibraka 2023 diakukan secara online melalui situs paskibraka.bpip.go.id kemudian klik DAFTAR.
  2. Isi data diri sesuai dengan KTP/KIA/KK dan masukkan kata sandi untuk pembuatan akun.
  3. Jika pendaftaran akun berhasil, kembali masukkan NIK dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
  4. Upload foto dan berkas persyaratan. Setelah upload, klik KIRIM.
  5. Jika pendaftar memenuhi syarat, maka akan tampil notifikasi dan tombol untuk mengunduh kartu ujian.

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran Paskibraka 2023 dapat kamu pantau di Instagram @bpipri.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 933 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru