“Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 01/Pid.Sus/2022/PN Klt Tanggal 08 Februari 2022, Tergugat telah dijatuhi hukuman berupa pidana penjara selama 17 (tujuh belas) tahun yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang tercantum dalam Bab 13, Bab 14 (kejahatan terhadap kesopanan), Bab 15, Bab 18, Bab 19, dan Bab 20, Buku Kedua KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) termasuk Tindak Pidana yang diatur dalam Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 terhadap seseorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya. Dengan demikian, kewajiban Tergugat untuk memelihara, mendidik dan membiayai hidup anak-anaknya,” imbuh Kajari Tanjung Jabung Barat.
Dikatakan oleh Kajari, yang paling memprihatinkan terkait anak perempuan kandung Tergugat, yaitu KZ mengalami trauma psikis atas kelakuan buruk ayahnya. Selain itu kedua anak kandung Tergugat sampai dengan saat ini bahkan belum pernah sekolah padahal umurnya telah 11 tahun. Oleh karena itu peran dan kewajiban Pemerintah melalui kewenangan Kejaksaan RI ditujukan pada pemeliharaan dan pendidikan anak-anak sebagaimana amanah UUD 1945 yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Generasi-generasi penerus bangsa harus dipelihara dan ditunjang pendidikannya agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang besar,” katanya.
Untuk tujuan pemeliharaan dan pendidikan anak-anak Tergugat, maka dalam gugatan tersebut dimasukan calon wali yang akan menjadi Wali bagi kedua anak kandung Tergugat, yang mana terhadap Calon Wali tersebut telah dilakukan assesmen oleh Pihak-pihak terkait.
Gugatan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut telah dikabulkan oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kuala Tungkal Nomor : 16/Pdt.G/2022/PN Klt tanggal 25 Juli 2022 yang amarnya :
- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat dicabut kekuasaannya sebagai orang tua yaitu Ayah dari Sdri. KZ dan Sdr. KHZ, namun tidak memutuskan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya dan tidak menghilangkan kewajiban orang tua untuk membiayai hidup anak-anaknya;
- Menetapkan Sdr. SZ sebagai Wali dari Sdri. KZ dan Sdr. KHZ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); yang mana Putusan tersebut telah mengabulkan petitum (tuntutan) Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat.
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya