Penegakan Hukum Perdana di Indonesia, Kejari Tanjabbar ‘Menggugat’ Pemecatan Kekuasaan Orang Tua dari AOZ

- Redaksi

Selasa, 26 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Kiri) Kastel Muhammad Lutfi, Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah dan Kasi Datun Acep Viki Rosdinar foto bersama usai press release, Selasa (26/7/22). FOTO : Ist

(Kiri) Kastel Muhammad Lutfi, Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah dan Kasi Datun Acep Viki Rosdinar foto bersama usai press release, Selasa (26/7/22). FOTO : Ist

Atas putusan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat sangat mengapresiasi putusan tersebut karena telah mewakili kepentingan negara dan kepentingan anak dalam pemeliharaan dan pendidikan anak-anak in casu dalam perkara a quo.

Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim yang terdiri dari Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H., Dewi Aisyah, S.H., dan Agnes Monica, S.H., atas pertimbangan dalam putusan tersebut.

“Semoga putusan Pembebasan dan/atau Pemecatan Kekuasaan Orang Tua tersebut menjadi yurisprudensi dalam Penegakan Hukum di negara Indonesia tercinta ini”, lanjut Kajari Tanjung Jabung Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat Marcelo Bellah juga menyatakan bahwa dengan dikabulkannya Gugatan Pembebasan Kekuasaan Orang Tua tersebut, merupakan kado dalam rangka mendukung Hari Anak Nasional Tahun 2022 yang mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju”.

Selain itu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat merupakan Kota Layak Anak dan terkait gugatan tersebut Bupati Tanjung Jabung Barat sangat mendukung dan mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat beserta Jaksa Pengacara Negara.(*)

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Berita Terkait

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023
Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar
10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan
Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK
Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat
Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif
Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru
Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup
Berita ini 465 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 23 Desember 2023 - 12:38 WIB

Refleksi Akhir Tahun, Kajari Tanjab Barat Paparkan Kinerja Tahun 2023

Rabu, 6 Desember 2023 - 15:26 WIB

Hakordia 2023, Kajari Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Lurah dan Kades se Tanjabbar

Kamis, 2 November 2023 - 11:37 WIB

10 Orang Diperiksa Kejari Terkait Anggaran Subsidi di PDAM Tirta Pengabuan

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 12:13 WIB

Denny Indrayana Dorong Bentuk MKMK untuk Pemeriksaan Ketua MK

Jumat, 20 Oktober 2023 - 08:23 WIB

Serentak, Kajati Jambi Resmikan 128 Rumah Restorative Justice 16 Ada di Tanjab Barat

Selasa, 17 Oktober 2023 - 19:52 WIB

Perdana, Kejari Tanjab Barat Hentikan Perkara dengan Keadilan Restoratif

Rabu, 9 Agustus 2023 - 15:28 WIB

Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Selasa, 8 Agustus 2023 - 19:42 WIB

Kasasi di MA, Hukuman Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup

Berita Terbaru