Pertalite Seharusnya Rp 11.000/Liter, Namun Pertamina Tetap Menjual Rp 7.650 per liter

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 25 Oktober 2021 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).IST

FOTO : Pengendara motor mengatre untuk mengisi bahan bakar Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).IST

JAMBI – Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih mengatakan, harga Pertalite sebenarnya atau harga keekonomiannya telah mencapai Rp 11.000 per liter. Namun, Pertamina kata dia tetap menjual dengan harga Rp 7.650 per liter.

“Pertalite ini kan sebenarnya jenis bahan bakar umum secara normal harga Pertalte ini sudah berada di atas Rp 11.000 harga keekonomian. Kemudian Pertamina masih tetap harus menjual di harga Rp 7.650″ katanya dalam konferensi pers seperti dikutip finance.detik.com, Senin (25/10/21).

Soerjaningsih mengatakan, supaya tidak terjadi keresahan di masyarakat karena kenaikan harga yang tinggi, Pertamina sebagai BUMN diharapkan tetap mendukung kelancaran penyediaan dan pendistribusian BBM yang terjangkau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski tak lagi disubsidi, namun pemerintah kini masih menetapkan harga jual BBM jenis Premium dan juga Pertalite.

Seperti diketahui, kini harga jual bensin Premium (RON 88) di SPBU sebesar Rp 6.450 per liter dan Pertalite (RON 90) sebesar Rp 7.650 per liter.

“Terkait dengan, berat subsidi BBM, Elpiji ya sudah pasti. Tapi kita memang untuk BBM terkait Premium ini, ada kompensasi. Pastinya selisih harga jual Premium yang Rp 6.450 dengan harga keekonomian sekitar Rp 9.000 ya bisa kita hitung berapa kompensasi yang harus dibayarkan,” terangnya.

Dia mengatakan, penyaluran bensin Premium telah mencapai 3,3 juta kilo liter (kl) sampai September 2021.

“Di mana saat ini penyaluran Premium itu 3,3 juta kilo liter nanti bisa hitung,” ungkapnya.(*)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026
BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Berita ini 895 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 13:08 WIB

Seleksi Wawancara Pelatihan Vokasi Nasional Batch 3, Berlangsung Hingga 15 Juli 2026

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Berita Terbaru