Pertamina Tutup Sementara 91 SPBU Langgar Penyaluran Solar

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 17 Oktober 2021 - 20:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertamina Tutup Sementara 91 SPBU Langgar Penyaluran Solar. FOTO : Ilustrasi

Pertamina Tutup Sementara 91 SPBU Langgar Penyaluran Solar. FOTO : Ilustrasi

JAKARTA – Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Pertamina Patra Niaga melakukan penutupan sementara terhadap 91 lembaga penyalur atau SPBU di seluruh Indonesia.

Adapun SPBU yang ditindak yakni 8 SPBU regional Sumatera Utara, 12 SPBU Sumatera Selatan, 14 SPBU Jawa Barat, 26 SPBU Jawa Tengah, 6 SPBU Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, 12 SPBU Kalimantan, 6 SPBU Sulawesi, dan 7 SPBU Maluku.

Penindakan dilakukan terkait penyaluran Solar Subsidi yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero), Irto Ginting mengatakan penindakan ini adalah bukti komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.

“Alasan penindakannya beragam, antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jerigen tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” ujar Irto dalam keterangan tertulis dikutip cnbcindonesia.com, Sabtu (16/10/21).

Irto menambahkan, 91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021.

Ia menuturkan, tindakan yang pihaknya ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya.

“Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” jelas Irto.

Lebih lanjut, untuk memastikan penyaluran, Pertamina juga melakukan pemantauan secara real time informasi terkait stok dan proses melalui sistem digitalisasi di Pertamina Integrated Command Centre (PICC).

Masyarakat yang memiliki informasi dan melihat adanya indikasi penyelewengan penyaluran Solar Subsidi juga dapat langsung melaporkannya ke aparat yang berwenang serta ke Pertamina Call Center (PCC) 135.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” pungkas Irto.

Artikel ini telah tarang di cnbcindonesia.com dengan judul : Langgar Penyaluran Solar, Pertamina Tutup Sementara 91 SPBU.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru
Menaker Yassierli: Pelatihan Vokasi 2026 Fokus Cetak SDM Kompeten dan Siap Kerja
Menaker: Nyawa Pekerja Tak Boleh Jadi Taruhan, Balai K3 Harus Cegah Kecelakaan Kerja
KPK Kembali Guncang Jawa Timur: Bupati Tulungagung GSW Terjaring Operasi Tangkap Tangan
Berita ini 4,050 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Rabu, 29 April 2026 - 00:24 WIB

Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan

Senin, 27 April 2026 - 18:56 WIB

Presiden Prabowo Subianto Lantik Sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Baru

Berita Terbaru