JAMBI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV mengamankan Dua truk sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga Ilegal di Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi, Rabu malam (20/7/23).
Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dia menyebut Dua truk tersebut dari Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan tujuan Provinsi Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan 1 unit kendaraan truk tanki modifikasi merk Mitsubishi Canter Warna Kuning Nopol BH 8828 MX yang diduga bermuatan BBM jenis Bensin olahan sebanyak kurang lebih 10.000 liter,” ujarnya, Sabtu malam (22/7/23).
Dijelaskan Kombes Pol Christian Tory, Truk tanki yang telah di modifikasi tersebut dikendarai oleh HSS (sopir)
“Truk kita amankan saat sedang melintas di Jalan Lintas Palembang-Jambi, Desa Tempino, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi,” lanjutnya.
Tim tidak hanya mengamankan Truk tanki berisi BBM jenis Bensin olahan, namun turut mengamankan 1 (satu) unit kendaraan truk Merk Hino Dutro Warna hijau Nopol BH 8367 BBM.
“Untuk truk Hino Dutro dikendarai TNS tim juga mengamankan 9000 liter BBM jenis,” sambungnya.
Jadi dalam semalam, tim Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua truk tanki berisi minyak diduga ilegal jenis bensin olahan sebanyak 10.000 liter, dan BBM jenis solar olahan sebanyak 9.000 liter.
“Saat ini kedua sopir beserta truk yang berisi 19.000 liter membawa BBM diduga Ilegal tersebut kita amankan di Mapolda Jambi,” pungkasnya.(Dhea)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Linatstungkal