JAMBI – Kepala Cabang PT DHD Jambi, AS yang terlibat dalam dugaan penipuan dan penggelapan investasi lele akhirnya ditangkap Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol. Kaswandi Irwan melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Eddy mengatakan bahwa AS ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Bantul, Yogyakarta.
“Dalam kasus ini, dengan asumsi 1.950 kolam yang kita sita, dan satu kolam bernila Rp 10 juta, maka total kerugian dalam kasus ini senilai Rp 19,5 miliar,” kata Mas Eddy kepada wartawan di Jambi, Rabu (22/6/22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AS sendiri, beberapa waktu sebelumnya sudah ditetapkan menjadi DPO oleh penyidik karena kabur saat sudah ditetapkan menjadi tersangka.
“Tersangka selalu berpindah tempat dari Kota Jambi dan lalu ke luar daerah namun akhirnya berhasil ditangkap di Bantul Yogyakarta,” jelasnya.
Eddy menambahkan AS dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 penipuan dan penggelapan.
“Ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya.(Nd)