Polda Jambi Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Dua Oknum Anggota Terkait Pelanggaran Kode Etik Berat

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 8 Februari 2026 - 14:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jambi Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Dua Oknum Anggota Terkait Pelanggaran Kode Etik Berat. FOTO : IST

Polda Jambi Jatuhkan Sanksi PTDH terhadap Dua Oknum Anggota Terkait Pelanggaran Kode Etik Berat. FOTO : IST

JAMBIPolda Jambi mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua oknum anggota Polri, Bripda SP dan Bripda NI. Keputusan ini diambil dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang berlangsung maraton pada Jumat (6/2/26).

Sidang yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi tersebut berlangsung selama 13 jam, mulai pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB. Agenda persidangan dipimpin oleh AKBP Rahma Agustina selaku Ketua Komisi, didampingi Wakil Ketua AKBP Wirawan (Kasubbid Paminal) dan Anggota AKBP Andri (Kasubbid Wabprov).

Dalam persidangan, komisi memeriksa delapan orang saksi guna mendalami rangkaian peristiwa asusila yang menjerat kedua pelanggar. Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, Komisi KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI terbukti secara sah melakukan perbuatan tercela yang melanggar norma hukum dan kehormatan institusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sanksi dan Upaya Hukum
Atas pelanggaran berat tersebut, keduanya dijatuhi sanksi pemberhentian dari kedinasan Polri (PTDH). Menanggapi putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan pengajuan banding. Sesuai prosedur, sidang banding dijadwalkan akan dilaksanakan dalam kurun waktu 82 hari ke depan.

Permohonan Maaf dan Komitmen Institusi
Kapolda Jambi, Irjen Pol. Krisno H. Siregar, melalui Kabid Humas Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf secara terbuka.

“Atas nama pribadi dan pimpinan Polda Jambi, kami menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada korban dan pihak keluarga atas perbuatan yang dilakukan oleh anggota kami. Kami memastikan pendampingan dan perhatian terhadap kondisi korban,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji.

Ia menegaskan bahwa selain sanksi etik, proses pidana umum terhadap kedua oknum tersebut kini tengah ditangani secara intensif oleh Ditreskrimum Polda Jambi.

“Proses penyidikan pidana berjalan paralel dan dilakukan secara transparan serta akuntabel. Kami berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara cepat dan profesional sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Landasan Hukum Pelanggaran
Kedua personel tersebut dinyatakan melanggar sejumlah regulasi ketat, di antaranya:

  • Pasal 13 ayat (1) PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
  • Pasal 5, 8, 10, dan 13 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban menjaga kehormatan institusi serta larangan melakukan tindakan kekerasan atau perilaku tidak patut.

Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk terus mengawal kasus ini dan berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada publik.

PENTING UNTUK DIKETAHUI:
Pemecatan ini baru langkah awal (Sanksi Etik). Kabid Humas Polda Jambi menegaskan bahwa PROSES PIDANA TETAP BERJALAN secara transparan dan akuntabel di Ditreskrimum. Artinya, selain kehilangan seragam, keduanya harus bersiap menghadapi vonis penjara atas tindakan asusila yang dilakukan.(*)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komunitas Ruang Berbagi Edisi Ramadan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Dhuafa
INFO PLN: Jadwal Pemeliharaan Jaringan dan Pemadaman Listrik di Kuala Tungkal, 7 Maret 2026
Polres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi dan Sinergitas
Hangatnya Kebersamaan di Mapolres Tanjab Barat: Menebar Kebaikan, Mempererat Sinergi di Ambang Ramadan
VONIS KEJUTAN: Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Fandi Ramadhi Lolos dari Pidana Mati, Divonis 5 Tahun Penjara!
THR ASN dan PPPK Pemprov Capai Rp62,9 M, Diarahkan Manual di Bank Jambi, Nasabah: “Sah Antrean Bakal Panjang Lagi!”
Matangkan Operasi Ketupat 2026, Kapolres Tanjab Barat AKBP Maulia Kuswicaksono Pantau Instruksi Kapolri
Energi Berbagi: Pertamina Retail Tebar Takjil di 116 SPBU COCO Selama Ramadhan
Berita ini 29 kali dibaca
Artikel ini telah dihasilkan/diedit oleh AI. Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 9 Maret 2026 - 19:40 WIB

Komunitas Ruang Berbagi Edisi Ramadan Hadirkan Kebahagiaan untuk Anak Yatim dan Dhuafa

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:43 WIB

INFO PLN: Jadwal Pemeliharaan Jaringan dan Pemadaman Listrik di Kuala Tungkal, 7 Maret 2026

Kamis, 5 Maret 2026 - 21:16 WIB

Polres Tanjab Barat Gelar Buka Puasa Bersama untuk Pererat Silaturahmi dan Sinergitas

Kamis, 5 Maret 2026 - 19:31 WIB

Hangatnya Kebersamaan di Mapolres Tanjab Barat: Menebar Kebaikan, Mempererat Sinergi di Ambang Ramadan

Kamis, 5 Maret 2026 - 14:44 WIB

VONIS KEJUTAN: Terdakwa Kasus Sabu 2 Ton Fandi Ramadhi Lolos dari Pidana Mati, Divonis 5 Tahun Penjara!

Berita Terbaru