Polisi Bekuk 2 Pencuri Uang Ratusan Juta Tamu Undangan Khitanan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 1 September 2022 - 14:53 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira Saat Konfrensi Pers di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea.

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira Saat Konfrensi Pers di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea.

JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi beserta Polres Muaro Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (29/8/22) malam.

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berhasil amankan ini, melakukan aksi nya pada siang hari dengan korban sudah dintai sebelumnya.

“Pada saat korban melakukan pengambilan uang disalah satu bank di Muaro Bungo pelaku sudah mengintai korban,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Ditreskrimum Polda Jambi, setelah mengambil uang dari bank korban memasukan uang ke dalam jok motornya.

Kemudian pelaku mengikuti korban dari mulai korban menjemput istrinya hingga korban pergi ke acara kithanan.

“Pada saat mendapat kesempatan Pelaku mencongkel jok motor tersebut dan mengambil uang yang akan digunakan korban untuk modal usaha,” lanjutnya.

Kedua orang tersangka berhasil diamankan yakni berinisial II (43) dan AE (34).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sepeda motor, pakaian, uang sebesar 240 juta dan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dan dari pengakuan pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan di Malaysia,” terang Andri Ananta.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.(Dhea)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Honda CRF dan Jual Rp5 Juta di Jambi, Pria 37 Tahun Dibekuk Polres Tanjab Barat
Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar
Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka
Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu
Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh
Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu
Oknum Satpol PP Ditangkap BNNP Jambi Terkait Kasus Peredaran Sabu dan Ekstasi
Polda Jambi Ambil Alih Kasus Dugaan TPPO Bayi 8 Bulan, Korban Resmi Dikembalikan ke Ibu Kandung
Berita ini 147 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:02 WIB

Gerebek Rumah di Mestong, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Sita 48 Gram Sabu Siap Edar

Rabu, 12 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Tiga LP Karhutla Ditangani Satreskrim Tanjab Barat, Ancaman UU Kehutanan Menanti 4 Tersangka

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Dua Pria Diduga Bakar Lahan di Renah Mendaluh Diamankan Tim Gabungan Polsek Tungkal Ulu

Selasa, 11 Agustus 2026 - 17:49 WIB

Sikat Habis Pembakar Lahan, Polisi dan Tim Gabungan Tangkap Dua Terduga Pelaku Karhutla di Renah Mendaluh

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:07 WIB

Satresnarkoba Tanjab Barat Gerebek Rumah di Desa Lumahan, Amankan Puluhan Paket Sabu

Berita Terbaru