YTUBE
Momen Ramadhan, Personil Ditlantas Polda Jambi Door to Door Bagikan Bapokting ke Masyarakat Dalam 3 Bulan, 3 Mobnas Pejabat Tanjab Barat Kecelakaan, Semuanya Jenis Fortuner Jadwal Keberangkatan Roro Telaga Punggur Batam ke Kuala Tungkal, Dabok dan Karimun Tingkatkan Silaturahmi dengan Masyarakat, Kapolres Tanjab Timur Safari Ramadhan Keliling Ribuan ASN di Tanjab Barat Belum Terima TPP, Kata Sekda Dicairkan Setelah Ini

Home / Kriminal

Kamis, 1 September 2022 - 14:53 WIB

Polisi Bekuk 2 Pencuri Uang Ratusan Juta Tamu Undangan Khitanan

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira Saat Konfrensi Pers di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea.

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira Saat Konfrensi Pers di Mapolda Jambi. FOTO : Dhea.

JAMBI – Ditreskrimum Polda Jambi beserta Polres Muaro Bungo berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian dengan pemberatan, Senin (29/8/22) malam.

Ditreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudistira menyampaikan bahwa kedua pelaku yang berhasil amankan ini, melakukan aksi nya pada siang hari dengan korban sudah dintai sebelumnya.

“Pada saat korban melakukan pengambilan uang disalah satu bank di Muaro Bungo pelaku sudah mengintai korban,” ungkap Kombes Pol Andri Ananta Yudistira.

BACA JUGA :  Dalam 3 Bulan, 3 Mobnas Pejabat Tanjab Barat Kecelakaan, Semuanya Jenis Fortuner

Lanjut Ditreskrimum Polda Jambi, setelah mengambil uang dari bank korban memasukan uang ke dalam jok motornya.

Kemudian pelaku mengikuti korban dari mulai korban menjemput istrinya hingga korban pergi ke acara kithanan.

“Pada saat mendapat kesempatan Pelaku mencongkel jok motor tersebut dan mengambil uang yang akan digunakan korban untuk modal usaha,” lanjutnya.

Kedua orang tersangka berhasil diamankan yakni berinisial II (43) dan AE (34).

BACA JUGA :  BREAKING NEWS : Kebakaran di Paal Merah Kota Jambi Gegerkan Warga Sedang Tarawih

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa sepeda motor, pakaian, uang sebesar 240 juta dan lainnya.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku merupakan residivis dan dari pengakuan pelaku juga pernah melakukan tindak kejahatan di Malaysia,” terang Andri Ananta.

Atas perbuatan pelaku disangkakan dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun kurungan penjara.(Dhea)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Kriminal

Pria Luka Dibacok Bukan Ulah Geng Motor Tapi Gara-gara Perempuan, Begini Kronologinya

Kriminal

Simpan 16 Paket Sabu, ST Diciduk Polisi

Kriminal

Polres Tanjabbar Amankan Puluhan Elpiji 3 Kg Yang Diduga Akan Diselewengkan

Kriminal

Motif Perampokan di Sungai Gebar Karena Sakit Hati Akibat Terlilit Hutang

Kriminal

Selewengkan BBM Perusahaan Seorang Karya Ditangkap Polisi

Kriminal

Polda Jambi Buru Pelaku Pembunuhan yang Mayatnya Ditemukan Dalam Karung

Kriminal

3 Pria Diamankan Polsek Merlung, Salah Satunya Security

Kriminal

Polisi Buru Penyuplay Uang Palsu di Kuala Tungkal