MERANGIN – Dua pria terduga pengedar narkoba jenis sabu diciduk Satuan Resnarkoba Polres Merangin.
Kedua pelaku berinisial SP (39) warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Tabir Ilir, dan HR (30) warga Desa Buluran Panjang, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Jambi
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly ketika dikonfirmasi membenarkan kedua pelaku ditangkap merupakan pengedar dan penguna narkoba.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Dari pengungkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 5 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,75 gram, 1 pack plastik bening kosong, 1 unit timbangan digital mrek CHQ warna hitam dan 1 unit HP Android,” kata Aiptu Ruly, Jumat (3/11/23).
Dijelaskan Ruly, penangkapan pelaku berawal dari informasi bahwa di desa Buluran, Kecamatan Tabir seringkali terjadi transaksi Narkoba, berbekal informasi tersebut anggota melakukan pengintaian di seputar pondok kosong dan melihat 2 orang mencurigakan.
”Saat digeledah, Polisi menukan barang bukti berupa, 5 buah plastik klip yang isi nya kristal bening diduga narkotika jenis sabu bruto 1,75 gram siap edar,” tambahnya lagi
Aiptu Ruly menambahkan, terhadap pelaku pihaknya menerapkan Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,
“Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Merangin guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.*
Penulis : Angah
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Polres Merangin