MERANGIN – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 13 orang pekerja Penambanag Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa tempat Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH mengatakan 13 pekerja itu diamankan di tempat berbeda-beda pada Minggu (13/11/22) sekitar pukul 11.30 WIB.
Mereka yakni – IT, MY, YL, AS, AD, HS, TP, SY, SP, SR, MT, MN, dan HS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ke 13 diamankan saat beraktifitas PETI, semuanya warga desa Lantas Seribu Kecamatan Renah Pamenag Merangin,” ungkap kata Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolsek Bangko, Kamis (1/12/22).
AKBP Dewa mengetakan penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH.
Dari penangkapan ini polisi menyita Barang Bukti berupa 1 unit Excavator, 1 buah Galon kosong, 1 buah cangkang, 1 buah engkol mesin, 2 lembar karpet warna hitam, 1 buah Dulang dan 1 buah ember.
Dia menambahkan, penangkapan para pelaku itu merupakan hasil operasi PETI yang dilaksanakan jajaran Polres Merangin dalam satu minggu terakhir berdasarkan laporan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, AKBP Dewa juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang berdampak pada merusak lingkungan, salah satunya aktivitas Peti itu.
“Kami juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya, agar bisa dengan cepat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Atas perbuatanya keenam pekerja itu disangkapan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(Dhea)