Polres Merangin Amankan 13 Pelaku PETI dan 1 Unit Excavator

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 1 Desember 2022 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolsek Bangko, Kamis (1/12/22). FOTO : HMS

Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolsek Bangko, Kamis (1/12/22). FOTO : HMS

MERANGIN – Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Merangin dan Polsek Jajaran berhasil mengamankan 13 orang pekerja Penambanag Emas Tanpa Izin (PETI) di beberapa tempat Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata, SIK, MH mengatakan 13 pekerja itu diamankan di tempat berbeda-beda pada Minggu (13/11/22) sekitar pukul 11.30 WIB.

Mereka yakni – IT, MY, YL, AS, AD, HS, TP, SY, SP, SR, MT, MN, dan HS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ke 13 diamankan saat beraktifitas PETI, semuanya warga desa Lantas Seribu Kecamatan Renah Pamenag Merangin,” ungkap kata Kapolres Merangin, AKBP Dewa N Nyoman Arinata saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolsek Bangko, Kamis (1/12/22).

AKBP Dewa mengetakan penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Akp Lumbrian Hayudi Putra, SIK, MH.

Dari penangkapan ini polisi menyita Barang Bukti berupa 1 unit  Excavator, 1 buah Galon kosong, 1 buah cangkang, 1 buah engkol mesin, 2 lembar karpet warna hitam, 1 buah Dulang  dan 1 buah ember.

Dia menambahkan, penangkapan para pelaku itu merupakan hasil operasi PETI yang dilaksanakan jajaran Polres Merangin dalam satu minggu terakhir berdasarkan laporan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, AKBP Dewa juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal yang berdampak pada merusak lingkungan, salah satunya aktivitas Peti itu.

“Kami juga meminta kepada masyarakat agar melaporkan kalau melihat atau mendengar ada aktivitas ilegal di lingkungannya, agar bisa dengan cepat diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

 Atas perbuatanya keenam pekerja itu disangkapan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(Dhea)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Operasi SAR Sungai Batang Merangin Ditutup, Korban Berhasil Ditemukan
Remaja 15 Tahun Hanyut di Sungai Batang Merangin, Tim SAR Gabungan Gelar Operasi Pencarian Besar-besaran
Drama 3 Hari di Sungai Mesumai: Yahya Ditemukan Meninggal Dunia 50 KM dari Titik Awal
Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Batang Mesumai Cari Warga Jambi yang Hilang Misterius
Alur Kasus Dugaan Korupsi DPRD Merangin: Dari Temuan BPK Hingga Geledah Jaksa Menuju Penetapan Tersangka
7 Jam Geledah DPRD Merangin, Penyidik Kejati Jambi Sita Dokumen dan HP
DPD LDII Merangin Tegaskan Netral Dalam Pilkada Merangin 2024
Oknum Sekdes di Merangin Dipolisikan, Diduga Lakukan Pelecehan Sesama Jenis Terhadap Bocah SD
Berita ini 334 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:13 WIB

Operasi SAR Sungai Batang Merangin Ditutup, Korban Berhasil Ditemukan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:49 WIB

Remaja 15 Tahun Hanyut di Sungai Batang Merangin, Tim SAR Gabungan Gelar Operasi Pencarian Besar-besaran

Senin, 4 Mei 2026 - 17:25 WIB

Drama 3 Hari di Sungai Mesumai: Yahya Ditemukan Meninggal Dunia 50 KM dari Titik Awal

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:20 WIB

Tim SAR Gabungan Sisir Sungai Batang Mesumai Cari Warga Jambi yang Hilang Misterius

Jumat, 13 Februari 2026 - 19:26 WIB

Alur Kasus Dugaan Korupsi DPRD Merangin: Dari Temuan BPK Hingga Geledah Jaksa Menuju Penetapan Tersangka

Berita Terbaru

Infografis panduan resmi langkah-langkah mengikuti lelang secara online melalui portal resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di situs lelang.go.id. (FOTO : Dok. Istimewa/LT)

Finansial

Panduan Resmi Cara Mengikuti Lelang Online di KPKNL

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:37 WIB