Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Barang Bukti Lain

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 10:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka Yang Diamankan Petugas (hms)

Tersangka Yang Diamankan Petugas (hms)

KUALA TUNGKAL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Jabung Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil menangkap seorang pria berinisial YO (42) di kediamannya di Jalan Bahari, Kelurahan Kampung Nelayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Sabtu (31/1/2026) petang.

Kapolres Tanjab Barat, melalui Kasat Narkoba AKP Agus A. Purba, S.H., M.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Upaya pengungkapan kasus ini mulai dilakukan  Sabtu (24/1/2026), ketika Tim Opsnal menerima informasi mengenai transaksi narkotika yang marak di Kelurahan Kampung Nelayan. Selama sepekan, tim yang dipimpin oleh IPDA Anggun Pribadi, S.H., melakukan observasi dan penyelidikan mendalam untuk memastikan identitas dan keberadaan pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Puncaknya, Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melaksanakan penggerebekan di rumah tersangka YO. “Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha membuang barang bukti berupa kantong kain warna hijau yang berisi kristal bening diduga sabu,” ungkap AKP Agus A. Purba.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain

– 8 paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 1,67 gram.

– 1 set alat hisap (bong) lengkap beserta kaca pirex yang ditemukan di dalam lemari kamar pelaku.

– Uang tunai senilai Rp1.514.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan.

– Dua unit ponsel (Infinix abu-abu dan Vivo biru).

– Satu helai celana jeans biru.

Atas perbuatannya, tersangka YO kini mendekam di sel tahanan Mapolres Tanjab Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Tanjab Barat dan mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Penulis : hms/bas

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Merlung Ringkus Ninja Sawit, Beraksi di Areal Perkebunan PT Ratna Seruni
Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan
Gerebek “Lorong Maut”, Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Diduga Terlibat Peredaran Narkoba
Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi
Ancaman Narkoba Menyelusup ke Pemukiman dan Menyasar Generasi Muda Kerinci Berhasil Dibongkar Polisi
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba, Tangkap Dua Pelaku di Pasar Merlung
Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Amankan Pelaku Pencurian Aki Mobil
Tiga Spesialis Curanmor di Mendalo Jaluko Berhasil Ditangkap, Sudah Curi 40 Motor Beraksi Sejak 2024
Berita ini 1 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 10:47 WIB

Polres Tanjab Barat Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan Sabu dan Barang Bukti Lain

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:11 WIB

Polsek Merlung Ringkus Ninja Sawit, Beraksi di Areal Perkebunan PT Ratna Seruni

Senin, 26 Januari 2026 - 17:46 WIB

Sempat Buang Sabu ke Air, Pelaku Narkotika Tak Berkutik Diringkus Polisi di Kampung Nelayan

Senin, 26 Januari 2026 - 17:18 WIB

Gerebek “Lorong Maut”, Polres Tanjab Barat Ringkus Empat Diduga Terlibat Peredaran Narkoba

Senin, 19 Januari 2026 - 11:30 WIB

Polres Tanjab Barat Amankan Pengedar Sabu di Tebing Tinggi

Berita Terbaru