III. Posisi Polri dalam Tata Negara
Polri adalah alat negara dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat (Pasal 30 ayat (4) UUD 1945).
Fungsi utama Polri :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
- Keamanan
- Penegakan hukum
- Pelayanan publik
- Perlindungan masyarakat
Batas konstitusional Polri :
- Tidak memiliki fungsi sipil-birokratik
- Bukan bagian dari struktur ASN
- Bukan jabatan sipil administratif
Maka, ketika anggota Polri aktif didudukkan di jabatan sipil :
Terjadi pergeseran fungsi Polri menjadi alat kekuasaan administratif, bukan sekadar alat negara keamanan.
Ini merupakan bentuk distorsi struktural dalam negara demokrasi.
IV. Perkap No. 4 Tahun 2017 dan Posisi Hukumnya
Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2017 mengatur tentang penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.
Masalah konstitusional Perkap :
- Produk internal Polri
- Bukan peraturan setingkat undang-undang
- Tidak bisa menabrak konstitusi dan putusan MK
- Berlaku internal, bukan publik normatif.
Secara teori Hans Kelsen :
Norma yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma lebih tinggi.
Dengan demikian :
Perkap gugur secara konstitusional jika bertentangan dengan putusan MK.
V. Posisi Kompolnas dalam Struktur Negara
Kompolnas bukan lembaga konstitusional, melainkan :
- Dibentuk melalui UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
- Bersifat advisory body
- Tidak memiliki kewenangan normatif regulatif
Fungsi Kompolnas :
- Memberi pertimbangan kepada Presiden
- Mengawasi kebijakan Polri
- Bersifat rekomendatif, bukan eksekutorial
Kompolnas tidak dapat menafsirkan UU melawan MK
Kompolnas bukan badan peradilan
Kompolnas tidak dapat membatalkan putusan MK
Maka jika Kompolnas memberikan tafsir yang bertentangan dengan MK :
Itu bukan kebijakan hukum, melainkan pendapat politik pelembagaan.
VI. UU ASN dalam Perspektif Hierarki Hukum
UU ASN mengatur aparatur sipil negara :
- PNS
- PPPK
Tidak satu pun pasal dalam UU ASN yang :
❌ Mengizinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil
❌ Menafikan Putusan MK
❌ Memberikan kekebalan institusional kepada Polri
Bahkan secara sistem :
ASN = sipil
Polri = militer–kepolisian
Tidak bisa dirangkap
Putusan MK menempatkan UU ASN :
- Tunduk pada tafsir konstitusi
- Tidak bisa digunakan melawan konstitusionalitas.
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






