VII. Ketidakpatuhan Polri terhadap Putusan MK: Analisis Sistemik
1. Bentuk Ketidakpatuhan :
- Pengangkatan polisi aktif di kementerian/lembaga
- Berlindung di balik UU ASN & Perkap
- Klaim “legal formality” tanpa konstitusionalitas
2. Pola Pelanggaran :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
✅ Administratif
✅ Konstitusional
✅ Sistemik
✅ Berulang
3. Implikasi :
- Mengikis kewibawaan MK
- Membentuk preseden pembangkangan hukum
- Membuka jalan “kediktatoran struktural”
- Membahayakan supremasi sipil
VIII. Kesimpulan
Pernyataan Kompolnas bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan sipil berdasarkan UU ASN adalah :
✅ Secara akademis keliru
✅ Secara yuridis bertentangan dengan MK
✅ Secara kelembagaan melampaui kewenangan
✅ Secara konstitusional tidak sah
Dalam negara hukum :
Putusan MK lebih tinggi dari Perkap
Putusan MK lebih kuat dari tafsir Kompolnas
Putusan MK mengikat Polri tanpa syarat
Jika Polri tetap membangkang :
Maka itu bukan lagi persoalan hukum,
tapi krisis kepatuhan konstitusi di tubuh penegak hukum.
IX. Rekomendasi Kebijakan
- Presiden wajib menertibkan Polri
- Semua polisi aktif di jabatan sipil harus mengundurkan diri dari dinas kepolisian
- Kompolnas harus direposisi sebagai lembaga etik, bukan tafsir hukum konstitusi
- Perkap yang bertentangan dengan MK harus dicabut
- DPR wajib melakukan pengawasan khusus terhadap Polri.**
Penulis : Laksma TNI (Purn) Jaya Darmawan, M.Tr.Opsla
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal






