PENGABUAN – Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Pengabuan AKP Edi Purnawan menghimbau kepada masyarakat Kecamatan Pengabuan dan Kecamatan Senyerang untuk tidak membakar hutan dan lahan (Karhutla) dalam bertani.
“Kita himbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan dan hutan di wilayahnya,” katanya, Senin (13/6/22).
Kapolsek menyebutkan saat ini pihaknya telah memasang himbauan di seluruh wilayah hukumnya. Agar himbauan itu ditaati dan dipatuhi oleh semua elemen masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sudah pasang himbauan, jangan membakar karena itu akan menjadi masalah hukum nantinya,” sebutnya.
Jika tetap melakukan pembakaran pihaknya akan menindak secara tegas. Selain itu, pelaku akan di ancam pidana sebagaimana aturan yang ada.
“Sangsi denda Rp 5 miliar, UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pasal 78 ayat 3,” tutupnya.(MR)