14 Pelaku Ilegal Driling Ditangkap di Dua Daerah

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 24 Juni 2022 - 00:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso Saat Memberikan Keterangan Pres. FOTO : Ist.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso Saat Memberikan Keterangan Pres. FOTO : Ist.

JAMBI – Ditreskrimsus Polda Jambi Berhasil mengamankan sebanyak 14 orang pelaku Ilegal Drilling.

Wadir Reskrimsus Polda Jambi AKBP Santoso mengataka para pelaku diamankan di dua tempat yang berbeda, yaitu di Desa Bungku kabupaten Batanghari dan di Bahar kabupaten Muaro Jambi.

“Untuk 10 tersangka diamankan dari Desa Bungku, Batanghari, dan 4 tersangka dari Sungai Bahar, Muaro Jambi,” jelasnya, Rabu, (22/6/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di Desa Bungku selain mengamankan 10 orang pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa 9 unit motor modifikasi tanpa nomor Polisi, 9 rol tali tambang 7 buah, canting besi 2 buah, canting paralon 7 buah.

“Untuk BBM nya sampai saat ini sedang dihitung berapa Jumlahnya. Mereka bisa menghasilkan dua sampai 3 drum setiap hari, dan dijual kepada pengepul,” beber AKBP Santoso.

Sementara itu, di lokasi kedua yaitu di Bahar Unit VII, Kabupaten Muaro Jambi, Polisi mengamankan 4 orang pelaku ilegal Drilling, dan berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor modifikasi tanpa nopol, buah pipa canting besi, tiga rol tali tambang, tiga buah blower, tiga jerigen kapasitas lima liter berisikan cairan hitam menyerupai minyak bumi.

Dijelaskan AKBP Santoso para pelaku merupakan pekerja yang bekerja di lokasi. Diketahui, ke 14 pelaku ada yang merupakan warga lokal didaerah tersebut.

“Pelaku dari Jambi dan luar Jambi, Lampung dan penduduk lokal,” kata Santoso.

Dalam kasus isi, Polda Jambi menjerat para pelaku dengan Pasal 40 angka 7 Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja perubahan atas pasal 52 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat 1 ke – 1 KUHPidana 8.

“Sanksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar,” tandas Santoso.(Nd)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Siaga Karhutla: Kapolres Tanjab Barat Uji Kecanggihan Teknologi Deteksi Dini di PT WKS
Kapolres Tanjab Barat Gandeng Serikat Buruh Amankan May Day 2026
BCA Kini Tutup Otomatis Rekening Saldo Rp0 Setelah 6 Bulan Pasif
Sampah Jadi Energi di Daerah—Langkah Serius atau Sekadar Latah?
KPK Ungkap Modus Licik Bupati Tulungagung Peras OPD dengan 2 Surat Sakti!
Gerbong OTT Tulungagung, 12 Pejabat dan Anggota DPRD di Boyong KPK ke Jakarta
Menaker Yassierli: Implementasi PKB Adalah Kunci Harmonisasi Hubungan Industrial di Masa Depan
Skandal Solar di Bungo, Polda Jambi Telusuri Keterlibatan Manajemen SPBU Lubuk Landaidan
Berita ini 123 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 23:28 WIB

Siaga Karhutla: Kapolres Tanjab Barat Uji Kecanggihan Teknologi Deteksi Dini di PT WKS

Rabu, 15 April 2026 - 20:10 WIB

Kapolres Tanjab Barat Gandeng Serikat Buruh Amankan May Day 2026

Rabu, 15 April 2026 - 00:27 WIB

BCA Kini Tutup Otomatis Rekening Saldo Rp0 Setelah 6 Bulan Pasif

Minggu, 12 April 2026 - 17:53 WIB

Sampah Jadi Energi di Daerah—Langkah Serius atau Sekadar Latah?

Minggu, 12 April 2026 - 07:12 WIB

KPK Ungkap Modus Licik Bupati Tulungagung Peras OPD dengan 2 Surat Sakti!

Berita Terbaru