Mulia mengatakan 9 orang diamankan tersebut merupakan Honorer yang melaksanakan tugas sebagai penerima uang restribusi di terminal angkutan barang Batanghari.
Kendaraan yang diarahkan masuk dikenakan retrebusi sebesar Rp 5.000,- dan diserahkan karcis oleh petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun tidak semua mobil angkutan barang yang melakukan pembayaran uang restribusi diberikan karcis.
Ada yang menyerahkan uang dibawah Rp 5 ribu, yakni Rp 4 ribu hingga Rp 1000.
“Yang dikuar karcis ini tidak diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kab. Batanghari dan uang menjadi keuntungan mereka dibagi saat dinas jaga,” beber Mulia.
Barang bukti saat diamankan berupa Uang tunai sebesar Rp 2.644.000,- dan 1.408 lembar karcis restribusi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya