Sah… Pemkab Tanjab Barat Larang penggunaan Kendaraan Dinas Untuk Mudik

- Redaksi

Senin, 25 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beberapa Kendaraan Dinas di Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. FOTO : Lintastungkal

Beberapa Kendaraan Dinas di Setda Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. FOTO : Lintastungkal

KUALA TUNGKAL – Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah adalah Hari yang ditunggu – tunggu bagi Pegawai di Perusahaan dan Instansi lainnya. Tanpa terkecuali Hari itu juga ditunggu sebagian besar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

Pasalnya, di Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah mendatang selain mendapatkan Cuti Tahunan dan THR, para ASN ini memiliki waktu cukup panjang untuk silaturrahmi melepas rindu dengan keluarga di Kampung Halaman.

Tetapi di lebaran Tahun 2022, berdasarkan Surat Edaran Nomor 813/SE/BKPSDM/IV/2022 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Tanjung Jabung Barat ini, dalam surat tersebut termaktub tidak menggunakan kendaraan Dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan Dinas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada Nomor 2 Huruf b di Surat Edaran ini, Kepala Perangkat daerah agar memastikan seluruh Pejabat dan atau Pegawai di lingkungan Instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lain diluar kepentingan dinas,” kata Sekda Tanjung Jabung Barat H. Agus Sanusi, Senin (25/4/22).

Sekda menyebutkan, karena larangan Penggunaan kendaraan dinas diberlakukan, untuk kendaraan dinas tidak dikandangkan.

“Kalau untuk pengandangan saya rasa tidak bisa dilakukan. Hal itu kita kembalikan kepada individu masing – masing bagaimana amanah yang diberikan dapat dijaga dengan baik,” kata Sekda.(Bas)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat
Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan
Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda
Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan
Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir
Bupati Anwar Sadat Dukung Pembangunan PKS ; Tingkatkan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja Lokal
Kembangkan Sentra Ternak Rakyat, PetroChina Kembali Berikan Bantuan 30 Ekor Kambing di Tanjab Barat
Kecurigaan Ketua Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi Terhadap Sosialisasi PT Trimitra Lestari dengan Pemkab
Berita ini 257 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 28 Februari 2025 - 19:37 WIB

Kunjungan Supervisi Ketahanan Pangan dan Lokasi SPPG Polda Jambi ke Polres Tanjab Barat

Minggu, 16 Februari 2025 - 18:40 WIB

Ruko di Jalan Nelayan Terbakar, Pemilik Turun dari Lantai 4 Bangunan

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:45 WIB

Ketua DPRD Hadiri Isra Mi’raj di Masjid Nurul Huda

Selasa, 7 Januari 2025 - 18:54 WIB

Hilang 2 Hari, Nelayan Kuala Tungkal Tenggelam di Perairan Pangkal Duri Ditemukan

Senin, 9 Desember 2024 - 18:08 WIB

Hadirkan Layanan Transportasi Online di Tanjung Jabung Barat, Kini Maxim Resmi Beroperasi di Kota Tungkal Ilir

Berita Terbaru