Menurut Kasat Reskirim, dari proses pengembangan diketahui pelaku selain kasus itu, pelaku SF ini juga pernah melakukan perkara yang sama yankkni pencurian satu unit sepeda motor Mio di Jalan Arah Sialang, Kec. Tungkal Ilir.
Barang bukti yang dicuri, kata Kasat 1 unit sepeda motor merk Honda CB 150 R Nopol BH 5618 OE, STNK dan BPKB an. HERMAN SUSILO.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
”Pelaku SF ini Resedivis, dia disangkan pasal 362 KUHPidana ancamannya 5 tahun penjara,” ungkap Kasat Reskrim.(Is)
Halaman : 1 2