KUALATUNGKAL – Satu terduga pelaku pencurian kendaraan roda dua, SF (33) warga Jalan Barito, Kelurahan Sungai Nibung, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjab Barat diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskim) Polres Tanjabar pada Sabtu (11/01/20).
Dari laporan kepolisian, pelaku SF merupakan residivis yang kerap menjalankan aksi curanmor di wilayah Kuala Tungkal Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dia pun terancam 5 tahun penjara.
Kapolres Kapolres Tanjab Barat AKBP Guntur Saputro, SIK, MH melalui Kasat Reskrim nya AKP Jan Manto Hasiholan menjelaskan kronologi tertangkapnya pelaku bermula dari laporan Polisi Nomor : LP / B- 03 / II / 2019 / JBI / Res TJB BRT/ SEK TKL ILIR, pada tanggal 16 Februari 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kemudian, dari laporan tersebut Satreskrim Polres Tanjab Barat melakukan penyelidikan.
“Pelaku berhasil kami tangkap di seputaran Jalan Kelapa Gadiing Kuala Tungkal pada Sabtu (11/01/20),” terang Kasat Reskrim AKP Jan Manto Hasiholan, di Mapolres Senin (20/01/20).
Halaman : 1 2 Selanjutnya