Segini Besaran UMP 2022 Provinsi Jambi

- Redaksi

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Segini Besaran UMP 2022 Provinsi Jambi. GAMBAR : Ist

Segini Besaran UMP 2022 Provinsi Jambi. GAMBAR : Ist

JAMBI – Sesuai aturan berlaku, Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 maksimal tanggal 21 November 2021.

Adapun pemerintah memutuskan kenaikan besaran UMP 2022 hanya sebesar 1,09 persen.

Penetapan UMP tahun 2022 di berbagai provinsi di Indonesia harus mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk provinsi Jambi sendiri UMP 2022 naik 0,72 persen menjadi Rp 2.649.034

Berdasarkan rangkuman Liputan6.com, berikut daftar 28 Provinsi yang telah menetapkan kenaikan UMP 2022, seperti dikutip Senin (22/11/2021):

  1. Jawa Barat naik 1,71 persen jadi Rp 1.841.487,31
  2. Jawa Tengah naik 0,78 persen jadi Rp 1.812.935
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta naik 4,30 persen jadi Rp 1.840.915,53
  4. Banten naik 1,63 persen jadi Rp 2.501.203
  5. Sumatera Barat naik jadi Rp 2.512.539
  6. Sumatera Selatan tak naik tetap sebesar Rp 3.144.446
  7. Sumatera Utara naik 0,93 persen jadi Rp 2.522.609
  8. Sulawesi Utara tak naik tetap sebesar Rp 3.310.723
  9. Sulawesi Selatan tidak naik tetap Rp 3.165.876
  10. Sulawesi Tenggara naik 0,7 persen jadi Rp 2.710.595
  11. Kalimantan Timur naik 1,11 persen jadi Rp 3.014.497,22
  12. Kalimantan Barat naik 1,44 persen jadi Rp 2.434.328,19
  13. Kalimantan Tengah naik jadi Rp 2.922.516
  14. Papua Barat naik 2,04 persen jadi Rp 3.200.000
  15. Papua naik 1,29 persen jadi Rp 3.561.932
  16. Gorontalo naik 0,42 persen jadi Rp 2.800.580
  17. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen jadi Rp 3.264.881
  18. Nusa Tenggara Barat naik 1,07 persen jadi Rp 2,207 juta
  19. Bali naik 0,98 persen jadi Rp 2.516.971
  20. Riau naik 1,7 persen jadi Rp 2.938.564
  21. Kepulauan Riau naik 1,49 persen jadi Rp 3.050.172
  22. Sulawesi Barat tidak naik tetap sebesar Rp 2.678.863
  23. Jawa Timur naik 1,22 persen menjadi Rp 1.891.567
  24. DKI Jakarta Rp 4.453.935.536
  25. Jambi naik 0,72 persen menjadi Rp 2.649.034
  26. Kepulauan Bangka Belitung naik 1,08 persen menjadi Rp 3.264.881
  27. Kalimantan Utara naik menjadi Rp 3.016.738
  28. Kalimantan Selatan naik 1,01 persen menjadi Rp 2.906.473,32.
22 Provinsi yang Sudah Tetapkan Besaran UMP 2022. FOTO : kompas.com
Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dari Festival Sampai Digitalisasi Warteg, Inovasi Faruq-Ashim Dorong Ekonomi Tegal
Harga Pertamax Bulan November Tetap
Inovatif dan Kreatif, Pertamina UMK Academy Jadi Program Pemberdayaan Berkelanjutan versi Marketeers Editor’s Choice Award 2024
SMEXPO 2024: Pertamina Sumbagsel Perkuat Peran UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi
Diversifikasi Ekonomi Sulsel dari Sektor Non-Tambang
Perkembangan Batik Tanjabbar Singifikan, Anwar Sadat Apresiasi Dekranasda dan Koperindag
Tanjung Jabung Barat Berbatik ; Wadah Pelestarian Batik Khas Daerah dan Tumbuh Kembang IKM
Koperindag dan Dekranasda Bersinergi Kenalkan Produk Unggulan Khas Tanjab Barat
Berita ini 461 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 09:40 WIB

Dari Festival Sampai Digitalisasi Warteg, Inovasi Faruq-Ashim Dorong Ekonomi Tegal

Sabtu, 2 November 2024 - 18:43 WIB

Harga Pertamax Bulan November Tetap

Jumat, 13 September 2024 - 17:59 WIB

Inovatif dan Kreatif, Pertamina UMK Academy Jadi Program Pemberdayaan Berkelanjutan versi Marketeers Editor’s Choice Award 2024

Jumat, 23 Agustus 2024 - 23:13 WIB

SMEXPO 2024: Pertamina Sumbagsel Perkuat Peran UMKM dalam Pertumbuhan Ekonomi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 19:38 WIB

Diversifikasi Ekonomi Sulsel dari Sektor Non-Tambang

Berita Terbaru