Sempat Mandeg, Kejari Tanjabbar Akhirnya Seret Tiga Tersangka Korupsi PDAM ke Sel Tahanan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Kamis, 2 April 2026 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menggiring salah satu tersangka dugaan korupsi dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di kantor Kejari Tanjabbar, (FOTO : Dok. Istimewa/Eko/BAS)

Petugas Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menggiring salah satu tersangka dugaan korupsi dana subsidi PDAM Tirta Pengabuan menuju mobil tahanan usai pemeriksaan di kantor Kejari Tanjabbar, (FOTO : Dok. Istimewa/Eko/BAS)

KUALA TUNGKAL – Teka-teki kelanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Pengabuan akhirnya terjawab dengan drama penahanan. Setelah sempat “tenggelam” sejak bergulir akhir 2023 lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat akhirnya resmi menyeret tiga aktor utama ke sel tahanan.

Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PDAM berinisial UB, Kabag Keuangan SM, dan MJ selaku Direktur CV Jambi Tirta Persada yang merupakan rekanan penyedia bahan penjernih air.

Titik Balik Kasus yang Sempat Tertunda
Kasus ini sebenarnya bukan perkara baru. Sejak akhir 2023, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi secara intensif. Namun, penanganan kasus sempat tidak terdengar rimbanya hingga memasuki tahun 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keseriusan Kejari Tanjab Barat kembali terlihat dalam sepekan terakhir melalui pemeriksaan maraton terhadap para saksi. Puncaknya, setelah menjalani pemeriksaan melelahkan selama kurang lebih 10 jam di kantor Kejari, ketiga tersangka langsung dipakaikan rompi tahanan merah.

Modus Operandi: “Main Mata” Dana Subsidi
Kajari Tanjabbar, Anton Rahmanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasari bukti kuat adanya penyimpangan dana subsidi operasional untuk pembelian tawas dan penjernih air. Tidak main-main, total anggaran yang dikelola dalam kurun waktu 2019-2021 mencapai angka fantastis, yakni Rp18 miliar.

“Ketiganya itu mantan Direktur PDAM, Kabag Keuangan, dan pihak ketiga (rekanan). Kami langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anton Rahmanto dengan tegas.

Rincian dana hibah yang menjadi objek penyidikan meliputi:

  • Tahun 2019: Rp6 Miliar
  • Tahun 2020: Rp5 Miliar
  • Tahun 2021: Rp7 Miliar

Harapan Publik Usut Hingga Akar
Langkah berani Kejari ini seolah menjawab keraguan publik atas kelanjutan kasus yang sudah lama dinanti ujungnya tersebut. Di kalangan masyarakat Tanjung Jabung Barat, penahanan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas aliran dana subsidi tersebut.

Banyak pihak berharap agar penyidikan tidak hanya berhenti pada tiga orang ini, namun juga menyentuh siapa pun yang ikut menikmati aliran dana miliaran rupiah tersebut. Transparansi dan ketegasan Kejari dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan pelanggan PDAM yang selama ini mendambakan pelayanan maksimal dari perusahaan daerah tersebut.

Kini, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.**

Penulis : Abas

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Lintastungkal

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat
Daftar 34 Motor Dinas Pemkab Tanjab Barat yang Dilelang dan Lokasi Kendaraan
Pemkab Tanjab Barat Lelang 34 Motor Dinas, Harga Mulai Rp600 Ribu
Harlah Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Jadikan Pancasila Ideologi Hidup*
Pancasila Pemersatu Bangsa, Kapolres Tanjab Barat Hadiri Upacara 1 Juni 2026
Kapolres Tanjab Barat Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan Kapolsek Pengabuan
Kabar Duka, Satu Jamaah Haji Asal Tanjab Barat Kloter 24 Wafat di Tanah Suci
Ditpolairud Polda Jambi dan Polres Tanjab Barat Gelar Aksi Bakti Lingkungan di Kawasan Pesisir
Berita ini 419 kali dibaca
Dilarang Mengambil dan/atau Menayangkan Ulang Sebagian Atau Keseluruhan Artikel di atas untuk Konten Akun Media Sosial Komersil Tanpa Seizin Redaksi.

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:39 WIB

Sekda Hermansyah Letakkan Batu Pertama Pembangunan Mushola SMKN 1 Tanjab Barat

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:04 WIB

Daftar 34 Motor Dinas Pemkab Tanjab Barat yang Dilelang dan Lokasi Kendaraan

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:14 WIB

Pemkab Tanjab Barat Lelang 34 Motor Dinas, Harga Mulai Rp600 Ribu

Senin, 1 Juni 2026 - 13:52 WIB

Harlah Pancasila 2026, Wabup Katamso Ajak Jadikan Pancasila Ideologi Hidup*

Senin, 1 Juni 2026 - 13:25 WIB

Pancasila Pemersatu Bangsa, Kapolres Tanjab Barat Hadiri Upacara 1 Juni 2026

Berita Terbaru