KUALA TUNGKAL – Teka-teki kelanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh PDAM Tirta Pengabuan akhirnya terjawab dengan drama penahanan. Setelah sempat “tenggelam” sejak bergulir akhir 2023 lalu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat akhirnya resmi menyeret tiga aktor utama ke sel tahanan.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PDAM berinisial UB, Kabag Keuangan SM, dan MJ selaku Direktur CV Jambi Tirta Persada yang merupakan rekanan penyedia bahan penjernih air.
Titik Balik Kasus yang Sempat Tertunda
Kasus ini sebenarnya bukan perkara baru. Sejak akhir 2023, penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi secara intensif. Namun, penanganan kasus sempat tidak terdengar rimbanya hingga memasuki tahun 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keseriusan Kejari Tanjab Barat kembali terlihat dalam sepekan terakhir melalui pemeriksaan maraton terhadap para saksi. Puncaknya, setelah menjalani pemeriksaan melelahkan selama kurang lebih 10 jam di kantor Kejari, ketiga tersangka langsung dipakaikan rompi tahanan merah.
Modus Operandi: “Main Mata” Dana Subsidi
Kajari Tanjabbar, Anton Rahmanto, menegaskan bahwa penetapan tersangka didasari bukti kuat adanya penyimpangan dana subsidi operasional untuk pembelian tawas dan penjernih air. Tidak main-main, total anggaran yang dikelola dalam kurun waktu 2019-2021 mencapai angka fantastis, yakni Rp18 miliar.
“Ketiganya itu mantan Direktur PDAM, Kabag Keuangan, dan pihak ketiga (rekanan). Kami langsung melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Anton Rahmanto dengan tegas.
Rincian dana hibah yang menjadi objek penyidikan meliputi:
- Tahun 2019: Rp6 Miliar
- Tahun 2020: Rp5 Miliar
- Tahun 2021: Rp7 Miliar
Harapan Publik Usut Hingga Akar
Langkah berani Kejari ini seolah menjawab keraguan publik atas kelanjutan kasus yang sudah lama dinanti ujungnya tersebut. Di kalangan masyarakat Tanjung Jabung Barat, penahanan ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar tuntas aliran dana subsidi tersebut.
Banyak pihak berharap agar penyidikan tidak hanya berhenti pada tiga orang ini, namun juga menyentuh siapa pun yang ikut menikmati aliran dana miliaran rupiah tersebut. Transparansi dan ketegasan Kejari dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan pelanggan PDAM yang selama ini mendambakan pelayanan maksimal dari perusahaan daerah tersebut.
Kini, ketiga tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.**
Penulis : Abas
Editor : Tim Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal









![Ilustrasi: Dana zakat, infak, dan sedekah dihimpun dari masyarakat dengan niat ibadah, namun dalam praktik penyalurannya kerap tampil sebagai program bantuan yang dipresentasikan oleh pejabat di ruang publik. [FOTO: ILUSTRASI/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/IMG-20260308-WA0008-360x200.jpg)

