Siap-siap CPNS 2019 Tanjabbar, Tanggal dan Tempat SKD Sudah Ditentukan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2020 - 11:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Ilustrasi CAT SKD di Kantor UPT BKD Jambi 2018 lalu.

FOTO : Ilustrasi CAT SKD di Kantor UPT BKD Jambi 2018 lalu.

Mereka menggunakan nilai ambang batas passing grade CPNS 2018 lalu. Dengan demikian, nilai SKD yang digunakan adalah nilai SKD 2018.

“Risikonya nilai pelamar P1/TL bisa saja dilampaui pelamar baru. Berbeda kalau tetap mengikuti SKD. Apabila nilai SKD 2019 tidak memenuhi nilai ambang batas, maka nilai yang digunakan adalah nilai SKD 2018,” tandasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk diketahui, pelamar P1/TL merupakan peserta CPNS 2018 yang memenuhi ambang batas atau passing grade dan juga masuk dalam 3 kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018. Namun dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019.

Peserta dengan kategori P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) selanjutnya.(*)

 

*Jika menurut anda informasi ini bermanfaat silahkan share sebanyak-banyaknya.

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 
Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital
Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya
Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan
Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub: Solusi Konkret Link and Match Industri
Menaker Pangkas Iuran JKK-JKM Peserta BPU 50 Persen, Ojol Kini Berhak Atas BHR
Menaker: Kesehatan Mental Kini Wajib Masuk Standar SMK3 Perusahaan
Berita ini 106 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 18:07 WIB

Wamenaker: Tata Kelola Sehat dan SDM Kompeten Kunci Daya Saing BUMN 

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:05 WIB

Presiden Prabowo Beri ‘Kado Besar’ di May Day 2026: Dari Pengakuan Marsinah hingga Perlindungan Pekerja Digital

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:35 WIB

Menaker: Pemerintah Perkuat Perlindungan Pekerja melalui Regulasi Pembatasan Alih Daya

Kamis, 30 April 2026 - 17:47 WIB

Pemerintah Tegaskan Kebijakan Propekerja Lewat Regulasi dan Program Ketenagakerjaan

Kamis, 30 April 2026 - 17:28 WIB

Menaker Yassierli: JKP Adalah Instrumen Negara Pastikan Pekerja Ter-PHK Cepat Kembali Bekerja

Berita Terbaru