Sopir Tak Bisa Lagi Bohong, Satlantas Polres Muaro Jambi Guna Ini Untuk Mendeteksi Kecepatannya kendaraan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 - 11:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi Menggunakan Speed Gan Mengukur Kecepatan dan Kelambatan Kendaraan di Jalan Raya, Kamis (10/3/22). FOTO : HUMAS PMJ

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi Menggunakan Speed Gan Mengukur Kecepatan dan Kelambatan Kendaraan di Jalan Raya, Kamis (10/3/22). FOTO : HUMAS PMJ

MUARO JAMBI – Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi mulai mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan raya, kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan pendindakand an penilangan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasatlantas AKP Angga Luvyanto, MH mengatakan telah memberlakukan dan menindak para pelanggar lalu lintas yang membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi

Angga mengatakan penindakan kecepatan kendaraan pada hari ini di Jl. Lintas Jambi Mendalo Kec. Jambi Luar Kota, penindakan tersebut dengan menggunakan alat pengukur kecepatan speed gun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan penindakan dengan menggunakan Speed Gun, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” terang Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto, Kamis (10/3/22).

Angga menambahkan Penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) Huruf G dan Atau Pasal 115 ayat Huruf A di Pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) Bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah).

“terakhir kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan ikuti rambu- rambu yang sudah ada,” tandas Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto.(Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadapi Kemarau Ekstrem, Satgas Karhutla Jambi Pastikan Infrastruktur Air dan Mitigasi PT WKS Siap Tempur
Skandal Dana Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi: Oknum Inisial AA Diduga Kantongi Ratusan Juta Tanpa Kerja
Pimpin Kembali PWI Muara Jambi, Mustopa Fokus pada Kompetensi dan Independensi Pers
Bupati Anwar Sadat Apresiasi 48 Anggota Kontingen Tanjab Barat di Jamda Jambi 2026
Kurang Dari 24 Jamb, Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan
Bocah 7 Tahun Terseret Arus Sungai Batanghari, Tim SAR Gabungan Muaro Jambi Diterjunkan
Kawasan Industri Talang Duku Mencekam, Gudang PT Budi Nabati Perkasa Hangus Terbakar
Peringati Pekan Lingkungan 2026, UIN STS Jambi Sukses Gelar Sutha Fun Bike Bersama Kemenag
Berita ini 582 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 23:52 WIB

Hadapi Kemarau Ekstrem, Satgas Karhutla Jambi Pastikan Infrastruktur Air dan Mitigasi PT WKS Siap Tempur

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:23 WIB

Skandal Dana Reses Fiktif DPRD Muaro Jambi: Oknum Inisial AA Diduga Kantongi Ratusan Juta Tanpa Kerja

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:42 WIB

Pimpin Kembali PWI Muara Jambi, Mustopa Fokus pada Kompetensi dan Independensi Pers

Senin, 22 Juni 2026 - 18:20 WIB

Bupati Anwar Sadat Apresiasi 48 Anggota Kontingen Tanjab Barat di Jamda Jambi 2026

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:24 WIB

Kurang Dari 24 Jamb, Bocah 7 Tahun yang Tenggelam di Sungai Batanghari Berhasil Ditemukan

Berita Terbaru