Sopir Tak Bisa Lagi Bohong, Satlantas Polres Muaro Jambi Guna Ini Untuk Mendeteksi Kecepatannya kendaraan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 - 11:08 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi Menggunakan Speed Gan Mengukur Kecepatan dan Kelambatan Kendaraan di Jalan Raya, Kamis (10/3/22). FOTO : HUMAS PMJ

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi Menggunakan Speed Gan Mengukur Kecepatan dan Kelambatan Kendaraan di Jalan Raya, Kamis (10/3/22). FOTO : HUMAS PMJ

MUARO JAMBI – Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi mulai mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan raya, kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan pendindakand an penilangan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasatlantas AKP Angga Luvyanto, MH mengatakan telah memberlakukan dan menindak para pelanggar lalu lintas yang membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi

Angga mengatakan penindakan kecepatan kendaraan pada hari ini di Jl. Lintas Jambi Mendalo Kec. Jambi Luar Kota, penindakan tersebut dengan menggunakan alat pengukur kecepatan speed gun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan penindakan dengan menggunakan Speed Gun, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” terang Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto, Kamis (10/3/22).

Angga menambahkan Penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) Huruf G dan Atau Pasal 115 ayat Huruf A di Pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) Bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah).

“terakhir kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan ikuti rambu- rambu yang sudah ada,” tandas Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto.(Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Buru Pemodal Besar PETI Batanghari Usai Amankan 10 Rakit yang Ditinggal Kabur Penambang
Gubernur Jambi dan Danrem Turun Lagi ke Pulau Mentaro, Karhutla Masih Jadi Perhatian
Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Tinjau Jembatan Beton Garuda Sungai Bertam Konektivitas Antarwilayah
Pangdam XX/TIB Pimpin Langsung Pendinginan Lahan Karhutla di Londerang Muaro Jambi
Karhutla Mengintai Muaro Jambi: 264,78 Hektar Lahan Terbakar, Terbesar di Provinsi Jambi
Misteri Baju dan Motor Ditinggal di Kebun, Kakek Anwar Akhirnya Ditemukan Lemas oleh Tim SAR
Karhutla di Muaro Jambi! 170 Hektare Lahan Gambut Sungai Gelam Ludes Terbakar
Hadapi Kemarau Ekstrem, Satgas Karhutla Jambi Pastikan Infrastruktur Air dan Mitigasi PT WKS Siap Tempur
Berita ini 584 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 18:27 WIB

Polisi Buru Pemodal Besar PETI Batanghari Usai Amankan 10 Rakit yang Ditinggal Kabur Penambang

Rabu, 2 September 2026 - 19:30 WIB

Gubernur Jambi dan Danrem Turun Lagi ke Pulau Mentaro, Karhutla Masih Jadi Perhatian

Selasa, 1 September 2026 - 18:45 WIB

Danrem 042/Gapu dan Gubernur Jambi Tinjau Jembatan Beton Garuda Sungai Bertam Konektivitas Antarwilayah

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Pangdam XX/TIB Pimpin Langsung Pendinginan Lahan Karhutla di Londerang Muaro Jambi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Karhutla Mengintai Muaro Jambi: 264,78 Hektar Lahan Terbakar, Terbesar di Provinsi Jambi

Berita Terbaru