Sopir Tak Bisa Lagi Bohong, Satlantas Polres Muaro Jambi Guna Ini Untuk Mendeteksi Kecepatannya kendaraan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi Menggunakan Speed Gan Mengukur Kecepatan dan Kelambatan Kendaraan di Jalan Raya, Kamis (10/3/22). FOTO : HUMAS PMJ

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi Menggunakan Speed Gan Mengukur Kecepatan dan Kelambatan Kendaraan di Jalan Raya, Kamis (10/3/22). FOTO : HUMAS PMJ

MUARO JAMBI – Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi mulai mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan raya, kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan pendindakand an penilangan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasatlantas AKP Angga Luvyanto, MH mengatakan telah memberlakukan dan menindak para pelanggar lalu lintas yang membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi

Angga mengatakan penindakan kecepatan kendaraan pada hari ini di Jl. Lintas Jambi Mendalo Kec. Jambi Luar Kota, penindakan tersebut dengan menggunakan alat pengukur kecepatan speed gun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan penindakan dengan menggunakan Speed Gun, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” terang Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto, Kamis (10/3/22).

Angga menambahkan Penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) Huruf G dan Atau Pasal 115 ayat Huruf A di Pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) Bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah).

“terakhir kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan ikuti rambu- rambu yang sudah ada,” tandas Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto.(Val)

Apa Penadapat Anda Terkait Berita Ini?

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pembakaran Pompong di Desa Gedong Karya Berakhir Damain Lewat Mediasi
Nama-Nama 13 Pejabat Eselon II Muaro Jambi Baru Dilantik Bupati Bambang Bayu Suseno
Hari Santri Nasional 2025, Kapolda Jambi ; Kuatkan Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa
26 Tahun Kabupaten Muaro Jambi Bawa Keberkahan, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur Jambi
Tim SAR Evakuasi Jasad Pria Tak Dikenal Terapung di Sungai Batanghari
Fraksi Golkar Desak Pemerintah Bangun Sekolah Layak di Desa Tanjung Lebar Bahar Selatan
Dukung Ketahanan Pangan Nasional di Kecamatan Kumpeh Ulu, BUMDes Kasang Lopak Alai Tabar Benih Ikan Nila
Lomba Inovasi Ketahanan Pangan Alat Pemipil Jagung Portable Polda Jambi, Polsek Jaluko Raih Penghargaan
Berita ini 574 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Kasus Pembakaran Pompong di Desa Gedong Karya Berakhir Damain Lewat Mediasi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:58 WIB

Nama-Nama 13 Pejabat Eselon II Muaro Jambi Baru Dilantik Bupati Bambang Bayu Suseno

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:04 WIB

Hari Santri Nasional 2025, Kapolda Jambi ; Kuatkan Sinergi Ulama dan Polri Jaga Keutuhan Bangsa

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:16 WIB

26 Tahun Kabupaten Muaro Jambi Bawa Keberkahan, Puluhan Warga Dapat Kado Bedah Rumah dari Gubernur Jambi

Rabu, 15 Oktober 2025 - 22:59 WIB

Tim SAR Evakuasi Jasad Pria Tak Dikenal Terapung di Sungai Batanghari

Berita Terbaru