Sopir Tak Bisa Lagi Bohong, Satlantas Polres Muaro Jambi Guna Ini Untuk Mendeteksi Kecepatannya kendaraan

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 11 Maret 2022 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi Menggunakan Speed Gan Mengukur Kecepatan dan Kelambatan Kendaraan di Jalan Raya, Kamis (10/3/22). FOTO : HUMAS PMJ

Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi Menggunakan Speed Gan Mengukur Kecepatan dan Kelambatan Kendaraan di Jalan Raya, Kamis (10/3/22). FOTO : HUMAS PMJ

MUARO JAMBI – Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi mulai mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan raya, kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan pendindakand an penilangan.

Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja, SIK, MH melalui Kasatlantas AKP Angga Luvyanto, MH mengatakan telah memberlakukan dan menindak para pelanggar lalu lintas yang membawa kendaraan dengan kecepatan tinggi

Angga mengatakan penindakan kecepatan kendaraan pada hari ini di Jl. Lintas Jambi Mendalo Kec. Jambi Luar Kota, penindakan tersebut dengan menggunakan alat pengukur kecepatan speed gun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tujuan penindakan dengan menggunakan Speed Gun, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” terang Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto, Kamis (10/3/22).

Angga menambahkan Penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) Huruf G dan Atau Pasal 115 ayat Huruf A di Pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) Bulan atau denda paling banyak Rp.500.000,- (Lima ratus Ribu Rupiah).

“terakhir kita juga menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan ikuti rambu- rambu yang sudah ada,” tandas Kasatlantas Polres Muaro Jambi AKP Angga Luvyanto.(Val)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Muaro Jambi Gulung Sindikat Sabu Sungai Aur: Dua Pelaku Diciduk Di Gubuk Sawit!
Bukan Sekadar Ganti Kursi! 12 Pejabat Baru Muaro Jambi Dilantik, Targetnya: Pelayanan Publik Tanpa Alibi!
HOROR DI KM 30! Detik-Detik Mencekam Adu Kambing Bus Ohana vs Truk Boks, Kabin Remuk Tak Berbentuk
Mandat Penuh Kapolda Jambi: Kakorlantas Instruksikan Simulasi Skenario Terburuk di Tol Bayung Lencir–Tempino!
Tinjau Tol Jambi, Kakorlantas: Prioritaskan Pemudik, Kendaraan Sumbu Tiga Wajib Minggir!
Detik-Detik Tim SAR Jambi Evakuasi Jasad Rustam dari Ruang Sumur Sempit!
Duka di Senin Pagi, Warga Kasang Kumpeh Tak Menyangka Temukan Kerabat Membusuk di Dalam Sumur
Kasus Pembakaran Pompong di Desa Gedong Karya Berakhir Damain Lewat Mediasi
Berita ini 579 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 16:20 WIB

Polres Muaro Jambi Gulung Sindikat Sabu Sungai Aur: Dua Pelaku Diciduk Di Gubuk Sawit!

Rabu, 1 April 2026 - 18:14 WIB

Bukan Sekadar Ganti Kursi! 12 Pejabat Baru Muaro Jambi Dilantik, Targetnya: Pelayanan Publik Tanpa Alibi!

Minggu, 15 Maret 2026 - 20:27 WIB

HOROR DI KM 30! Detik-Detik Mencekam Adu Kambing Bus Ohana vs Truk Boks, Kabin Remuk Tak Berbentuk

Senin, 23 Februari 2026 - 18:25 WIB

Mandat Penuh Kapolda Jambi: Kakorlantas Instruksikan Simulasi Skenario Terburuk di Tol Bayung Lencir–Tempino!

Senin, 23 Februari 2026 - 18:11 WIB

Tinjau Tol Jambi, Kakorlantas: Prioritaskan Pemudik, Kendaraan Sumbu Tiga Wajib Minggir!

Berita Terbaru