Suhono: Rp245 Ribu Itu Hasil Musyawarah Warga

Lintas Tungkal

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi GanbarSertifikat Tanah

Ilustrasi GanbarSertifikat Tanah

TANJAB BARAT – Kepala Desa Dusun Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Suhono mengungkapkan pembuatan sertifikat tanah di desa itu merupakan Program Reforma Agraria (Prona)

Bukan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) seperti yang disebutkan dan berkembang di warga.

Suhono mengatakan Reforma Agraria merupakan program prioritas pemerintah yang bertujuan untuk mengatasi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksanaan Reforma Agraria sudah jelas diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria dan sesuai amanat Perpres tersebut, dibentuk Tim Reforma Agraria Nasional.

Terkait berkembangnya isue adanya pungutan sebesar Rp 245 ribu dalam penerbutan sertifikat tersebut. Suhono memastikan pungutan berdasarkan hasil rapat musyawarah mufakat bersama warga. Kesepakatan dikenakan biaya sebesar Rp245 ribu.

“Panitianya adalah masyarakat itu sendiri, iuran Rp245 ribu sesuai musyawarah,” ujar Suhono, Jumat (25/3/22).

Suhono kembali menjelaskan, program Reforma Agraria bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan kemakmuran, serta kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

“Kami pemerintah hanya membantu masyarakat supaya program ini bisa berjalan lancar terkait masalah batas, tumpang tindih, dan lainnya,” ujar Suhono.

Selama proses pembuatan agar bisa menjadi sertifikat dan langsung sampai ke tangan masyarakat bukanlah hal yang mudah, karena memiliki beragam kondisi.

Bahkan masyarakat Desa Delima menanti hal ini berlangsung sangat lama sampe 20 tahun untuk mendapatkan kejelasan setatus tanah, sampai menjadi sertifikat.

Keberhasilan program tersebut kata Suhono sekaligus membuktikan bahwa pihaknya juga mampu menyelesaikan hal yang awalnya dianggap tidak mungkin.

“Dana tersebut kemudian dikelola oleh panitia yang dimusyawarahkan. Penggunaannya sudah dilaporkan oleh panitia kepada masyarakat pada tahun 2021,” katanya.(Ed)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta
KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar
Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan
Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Hakim Nyatakan Penggeledahan dan Penahanan oleh Polda Metro Jaya Tidak Sah
Kemnaker dan Komisi IX DPR RI Sepakat Perkuat Kualitas MagangHub 2026
Berita ini 321 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 11 Juli 2026 - 17:11 WIB

BREAKING NEWS: Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka

Jumat, 10 Juli 2026 - 17:33 WIB

Ampun Deh! OTT Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Barang Bukti Uang Miliaran, 9 Dibawa KPK ke Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 19:48 WIB

KPK Tahan Eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono Terkait Kasus Gratifikasi Rp30 Miliar

Kamis, 9 Juli 2026 - 17:15 WIB

Percepat Layanan Ahli Waris, BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Fitur Baru di Aplikasi SIPP

Rabu, 8 Juli 2026 - 19:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas AMT atas Pelanggaran Prosedur Keselamatan

Berita Terbaru