SAROLANGUN – Jajaran Polres Sarolangun kembali berhasil mengungkap kasus PETI, kali ini penadahan hasil aktivitas illegal mining (PETI) ditangkap.
Penadah emas hasil aktivitas ilegal ini dibekuk satuan Reskrim Polres Sarolangun dalam operasi tangkap tangan di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono mengatakana satu penadah ditangkap di Kecamatan Singkut, satu lagi di Kecamatan Sarolangun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penangkapan dilakukan di dalam ruko saat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI,” ujarnya, Kamis (7/10/21) lalu.
Dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) ditemukan uang sebesar 1,3 milyar rupiah yang dipersiapkan untuk pembelian emas tersebut.
“Penangkapan pertama, yang berlokasi di Kecamatan Singkut, dilakukan pada 5 Mei 2021,” jelas Kapolres.
Beberapa hari terakhir kembali melakukan OTT di salah satu ruko di Kabupaten Sarolangun dan berhasil menangkap 4 pelaku yang sedang bertransaksi emas hasil tambang ilegal.
“Emas berhasil disita di Kecamatan Sarolangun berjumlah 700 gram sementara di Singkut berjumlah 800 gram,” jelasnya.
Penangkapan tersebut lanjut Sugeng Wahyudiono berdasarkan keterangan masyarakat, sehingga dalam penyidikan, polisi berhasil melakukan operasi tangkap tangan di saat transaksi jual beli emas di Kota Sarolangun dan Kecamatan Singkut.
Dari keterangannya pelaku penadah merupakan warga Cibinong Kabupaten Bogor, yang sengaja datang ke Sarolangun untuk menadah hasil emas ilegal.
“Disaat dilakukan tangkap tangan, kita temukan barang bukti berupa emas hasil ilegal, dan uang berjumlah 1,3 milyar, yang dipersiapkan untuk transaksi jual beli emas,” sebut Kapolres.(**)