Tanjab Barat Peringkat II MTQ ke 51 Provinsi Jambi

Lintas Tungkal

- Redaksi

Senin, 7 November 2022 - 08:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kafilah Tanjabbar Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ ke-51 di Sungai Penuh. FOTO : Ist

Kafilah Tanjabbar Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ ke-51 di Sungai Penuh. FOTO : Ist

TANJAB BARAT – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)  ke- 51 Tingkat Provinsi tahun 2022 di Kota Sungai Penuh resmi berakhir.

Kota Jambi keluar sebagai juara unum disuaul Kabupaten Tanjab Barat di peringkat kedua. Sementara Kota Sungai Penuh selaku tuan rumah sukses menembus peringkat ke 4.

“Mengesahkan KOTA JAMBI sebagai Juara Umum Daerah Pada MTQ ke-51 Tingkat Provinsi Jambi tahun 2022 dengan jumlah nilai 101,” bunyi Keputusan Dewan Hakim MTQ KE-51 Tingkat Provinsi Jambi Nomor 09 Tahun 2022 tanggal 5 November 2022 tentang Penetapan Pemenang I, II, III dan Harapan pada 26 cabang dan golongan musabaqah di Kota Sungai Penuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut Rangking Daerah Terbaik I sampai dengan XI pada MTQ ke-51 Tahun 2022:

  1. Rangking I KOTA JAMBI Jumlah Nilai 101
  1. Rangking II TANJAB BARAT Jumlah Nilai 100
  1. Rangking III TANJAB TIMUR Jumlah Nilai 63
  1. Rangking IV KOTA SEI. PENUH Jumlah Nilai 57
  1. Rangking V BATANG HARI Jumlah Nilai 43
  1. Rangking VI MUARO JAMBI Jumlah Nilai 37
  1. Rangking VII SAROLANGUN Jumlah Nilai 32
  1. Rangking VIII BUNGO Jumlah Nilai 16
  1. Rangking IX TEBO Jumlah Nilai 11
  1. Rangking X MERANGIN Jumlah Nilai 8
  1. Rangking XI KERINCI Jumlah Nilai 0

Dalam keputusan DH juga ditegaskan bahwa Juara satu pada MTQ ke-51 Tk. Provinsi Jambi Tahun 2022 di Kota Sungai Penuh tidak mutlak sebagai utusan Provinsi Jambi pada STQ Nasional Tahun 2023, kecuali setelah melalui Seleksi yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi LPTQ Provinsi Jambi.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bahwa Keputusan Dewan Hakim tidak dapat diganggu gugat,” demikian bunyi penutup surat keputusan DH terebut.(Ngah)

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Insiden Jembatan Penyeberangan Sungai Landak, 2 Pekerja Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?
Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat
Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Ziarah Nasional Peringati Harkitnas ke-118
Perkuat Sinergi Hukum, Bupati Tanjung Jabung Barat Terima Kunjungan Silaturahmi Kajari
Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Rp29,3 Juta, Dorong Pemulihan Ekonomi Korban Kebakaran Teluk Nilau
Hadirkan Rasa Aman, Polres Tanjab Barat Kawal Keberangkatan 275 Tamu Allah Kloter 21 Menuju Embarkasi Jambi
Dongkrak IPLM, Bunda Literasi Tanjab Barat Kukuhkan 12 Bunda Literasi Kecamatan 2026–2030
Bupati Anwar Sadat Lepas 376 Jemaah Haji Tanjab Barat: Jaga Kesehatan dan Doakan Daerah
Berita ini 2,272 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 08:46 WIB

Insiden Jembatan Penyeberangan Sungai Landak, 2 Pekerja Hilang, Siapa Bertanggung Jawab?

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:33 WIB

Bupati Anwar Sadat Resmikan Youth Center dan Co-Working Space untuk Generasi Muda Tanjab Barat

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:05 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Barat Ziarah Nasional Peringati Harkitnas ke-118

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:07 WIB

Perkuat Sinergi Hukum, Bupati Tanjung Jabung Barat Terima Kunjungan Silaturahmi Kajari

Senin, 18 Mei 2026 - 17:33 WIB

Bupati Anwar Sadat Salurkan Bantuan Rp29,3 Juta, Dorong Pemulihan Ekonomi Korban Kebakaran Teluk Nilau

Berita Terbaru

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (kedua dari kiri) menyampaikan arahan penting didampingi oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat (kedua dari kanan) dalam acara pembekalan strategis Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemnaker)

Jakarta

Menaker: BPJS Ketenagakerjaan Harus Jadi Motor Penggerak K3

Sabtu, 23 Mei 2026 - 05:59 WIB