Tegas! Safrial Minta Data Konkrit Kemitraan Lahan APL Teluk Nilau, WKS Minta Waktu

- Editor

Rabu, 8 Juli 2020 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO : Bupati Safrial saat memimpin rapat fasilitasi atas tuntutan masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dan Serikat Tani Nasional (STN) terkait permasalahan lahan APL di Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Rabu (08/07/20).

FOTO : Bupati Safrial saat memimpin rapat fasilitasi atas tuntutan masyarakat Kelurahan Teluk Nilau dan Serikat Tani Nasional (STN) terkait permasalahan lahan APL di Kelurahan Teluk Nilau Kecamatan Pengabuan di Balai Pertemuan Kantor Bupati, Rabu (08/07/20).

Selain itu, Bupati juga menegaskan bahwa Pemerintah Tanjung Jabung barat dalam hal permasalahan ini tidak berpihak kepada salah satu kubu.

Menurut Bupati, penyelesaian permasalahan lahan APL di kawasan Teluk Nilau ini dilakukan sesuai denvan kapaaitas dan kewenangan Pemkab dan sesuai aturan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tidak menghakimi, kepentingan kami hanya terkait PAD, ada tidak selama 20 Tahun ini dibayar pajaknya,” tegasnya.

BACA JUGA :  Himpunan Keluarga Melayu Tanjabbar Menolak Relokasi Masyarakat di Rempang Galang

Terkait permintaan Bupati itu, pihak PT.WKS yang diwakili oleh Setiadi menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki data lengkap yang dimaksud. Dan pihaknya perlu waktu untuk melengkapi data tersebut.

Sehingga, dalam rapat tersebut disepakati bahwa rapat akan digelar kembali pada Rabu 15 Juli mendatang.

Sesuai saran Bupati, dalam notulen rapat juga ditegaskan bahwa jika PT.WKS dan Kelompok Tani tidak dapat menyampaikan data-data dimaksud, maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Polres Tanjab Barat dan Pemda Sosialisasikan Bahaya Narkoba Sejak Dini Terhadap Siswa Sekolah Dasar

Selanjutnya, Notulen rapat disetujui dan ditandatangani oleh seluruh perwakilan pihak-pihak terkait peserta rapat, kecuali kuasa hukum perwakilan kelompok tani yang memilih meninggalkan ruang rapat dengan alasan dirinya tidak mempunyai kewenangan memutuskan hal tersebut.(*)

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Berita Terkait

Presiden Jokowi Pastikan Buka Kongres XXV PWI di Bandung
FKPPI Provinsi Jambi Gelar Syukuran Memperingati Hari Ulang Tahun ke-45
SMPN 2 Kuala Tungkal Sukses Melaksanakan ANBK dengan Mode Online Murni
23 Pejabat Administrator dan Pegawas Bergeser
Bentuk Rasa Syukur, DPD Partai NasDem Tanjab Barat Berbagi Makanan
Perkuat Sinergisitas dan Silaturahmi, Bid Humas Gelar Kemitraan Bersama Wartawan Liputan Polda Jambi
Update Nama 7 Kapolsek Jajaran Polres Tanjab Barat, Termasuk Hasil Mutasi Polri Terbaru
Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu dari Malaysia, TNI AL Kejar-kejaran dengan Pelaku di Laut
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 20 September 2023 - 13:16 WIB

FKPPI Provinsi Jambi Gelar Syukuran Memperingati Hari Ulang Tahun ke-45

Senin, 18 September 2023 - 15:43 WIB

SMPN 2 Kuala Tungkal Sukses Melaksanakan ANBK dengan Mode Online Murni

Senin, 18 September 2023 - 11:11 WIB

23 Pejabat Administrator dan Pegawas Bergeser

Jumat, 15 September 2023 - 11:45 WIB

Bentuk Rasa Syukur, DPD Partai NasDem Tanjab Barat Berbagi Makanan

Kamis, 14 September 2023 - 13:01 WIB

Perkuat Sinergisitas dan Silaturahmi, Bid Humas Gelar Kemitraan Bersama Wartawan Liputan Polda Jambi

Kamis, 14 September 2023 - 11:22 WIB

Update Nama 7 Kapolsek Jajaran Polres Tanjab Barat, Termasuk Hasil Mutasi Polri Terbaru

Rabu, 13 September 2023 - 19:42 WIB

Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kg Sabu dari Malaysia, TNI AL Kejar-kejaran dengan Pelaku di Laut

Selasa, 12 September 2023 - 09:46 WIB

Berdirinya Mesjid At-Taqwa di Madiun, Tanda Kepedulian dari Para Buruh Hitachi Korban PHK

Berita Terbaru