BRAM ITAM – Momen Hari Raya Idul Fitri adalah Hari yang ditunggu-tunggu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Kelas IIB Kuala Tungkal.
Pasalnya di momen tersebut WBP Muslim yang memenuhi syarat bisa memperoleh Remisi pengurangan masa pokok pidana.
Salah satu WBP dari 329 WBP yang menerima Remisi Idul Fitri 1 Syawal 1446 Hijriyah ini langsung menghirup udara bebas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemberian remisi tersebut diagendakan secara Virtual melalui video zoom se-Indonesia bersama Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatandi ruangan Sidang TPP Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, Jum’at (28/3/2025) lalu.
Kalapas Kelas IIB Kuala Tungkal Iwan Darmawan mengatakan, remisi di Hari Raya ini terbagi menjadi Dua yakni remisi Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.
“Dikarenakan di Lapas Kuala Tungkal untuk remisi hari raya nyepi yang beragama Hindu tidak ada, maka emisi hari raya idul fitri kita ada RK 1 dan RK 2,” kata Kalapas.
“RK 1 sebanyak 329 dan RK 2 sebanyak 3 orang. 1 orang diantaranya langsung bebas,” tambah Kalapas.
Kalapas menuturkan jumlah Narapidana muslim sebanyak 448 orang, 118 orang tidak diberikan remisi dikarenakan tidak memenuhi syarat.
“Salah satunya ialah ada pidana mati dan juga pidana seumur hidup,” pungkas Kalapas.
Untuk diketahui berdasarkan data yang dihimpun dari Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, jumlah penghuni Lapas Kelas IIB Kuala Tungkal, per 28 Maret 2025 berjumlah sebanyak 548 orang.
548 orang tersebut diantaranya sebanyak 448 orang ialah Narapidana beragama Muslim dan 98 orang Narapidana beragama Non Muslim.
Dari jumlah 548 orang WBP, sebanyak 329 orang WBP mendapatkan RK Hari Raya Idul Firti 1446 H Tahun 2025, 1 orang WBP diantaranya mendapatkan remisi langsung bebas.***
Penulis : Put/Bas
Sumber Berita: Lintastungkal