MUARO JAMBI – Terkait isu adanya Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi yang bermain TikTok pada akun Facebook Kabar Penjara yang dibuat oleh Forum Pengamat Pemasyarakatan dibantah oleh Kalapas Perempuan Kelas IIB Jambi, Triana Agustin melalui tim Humas Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Jambi (Lapuanja).
Diuraian kejadian pada hari ini Sabtu ,17 Juni 2023 telah diposting dalam grup Kabar Penjara bahwa ada Napi Wanita yang mengupload video tiktok dengan akun facebook “Viaa Novianti”
Link postingan : https://fb.watch/lcWryJEXvw/?mibextid=Nif5oz
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dimana postingan tersebut berawal dari Postingan Akun Facebook Dimas Anggara yang menggungah video wanita bermain tiktok dengan durasi 30 detik di grup Facebook (Kabar Penjara) dengan tambahan keterangan video *Hebat kali Ipw lapas perempuan jambi, bisa main tik tok dan main fb di dalam kamar hunian y, – dan men-TAG (menandai) LAPAS KLAS IIB Ma. BUNGO*
Selanjutnya terkait postingan tersebut, Tim Humas Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi menglarisikasi bahwa tidak ada Napi tersebut di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dan diberitahukan bahwa tidak ada HP beredar di Lapas Perempuan Jambi hal ini dibuktikan dengan telah dilakukan pengecekan melalui Sistem Database Pemasyarakatan dan tidak ditemukan warga binaan yang bernama ‘Via Novianti’ ataupun wajah yang serupa dengan wanita yang ada di dalam konten tersebut.
Kemudian, pada video bahwa lokasi pengambilan video bukan di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi dapat dibuktikan dengan tidak adanya dinding yang dihiasi Wallpaper ataupun peletakan lemari di dinding kamar hunian pada Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Jadi tidak benar (Hoax) ada Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi yang menggunakan tiktok ataupun Handphone selama berada di dalam Lapas Perempuan Kelas IIB Jamb.(Dhea)
Penulis : Dhea
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Lintastungkal


![SIDANG PUTUSAN: Suasana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam saat Majelis Hakim membacakan vonis terhadap terdakwa Fandi Ramadhan (ABK Kapal MT Sea Dragon Tarawa), Kamis (5/3/2026). Fandi yang sebelumnya dituntut hukuman mati, akhirnya dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas kasus penyelundupan sabu seberat hampir 2 ton. [FOTO : Tangkapan Layar Live Tribun Batam]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/PANDI-225x129.jpg)

![Kilas Balik Skandal Bank Jambi: Dari Korupsi Investasi hingga Krisis Saldo
Satu dekade, tiga hantaman besar, dan ribuan nasabah yang menjadi korban. [FOTO : Ilustrasi LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/LINTASTTTT-225x129.jpg)
![SINERGI HUKUM: Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat (kedua kiri), menyerahkan plakat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjab Barat usai penandatanganan perpanjangan MoU di Aula Kantor Inspektorat, Rabu (4/3). Kerja sama ini difokuskan pada pendampingan hukum guna mengawal proyek-proyek strategis daerah dari potensi penyimpangan. [FOTO : Dok. PROKOPIM]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/MOU-225x129.jpg)
![BOBOL: Ilustrasi peretasan sistem keamanan Bank Jambi yang mengakibatkan saldo Rp143 miliar milik 6.000 nasabah raib seketika. Kasus ini kini tengah ditangani secara intensif oleh Polda Jambi. [FOTO : Ilustasi/LT]](https://lintastungkal.com/wp-content/uploads/ILUSTRASI-KERUGIAN-BANK-JAMBI-225x129.jpg)




