Tiga Pesan Besar Gubernur Jambi Al Haris ke Pj Bupati Merangin

- Redaksi

Sabtu, 23 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mukti Sa’id, SE, ME Pejabat (Pj) Bupati Merangin. [FOTO : Pariawrajambi]

Mukti Sa’id, SE, ME Pejabat (Pj) Bupati Merangin. [FOTO : Pariawrajambi]

JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris melantik Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jambi Mukti Sa’id, SE, ME sebagai Pejabat (Pj) Bupati Merangin, Jumat (22/9/23).

Mukti Sa’id menjadi Penjabat (Pj) Bupati Merangin menggantikan Bupati H. Mashuri, S.Pd, MM dan Wakil Bupati Nilwan Yahya yang berakhir jabatannya pada 22 September 2023.

Al Haris mengucapkan selamat atas pelantikan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi saya ucapkan selamat atas amanah baru sebagai Penjabat Bupati Merangin,” ujar Al Haris saat pelantikan di Auditorum Rumah Dinas Gubernru Jambi.

Al Haris pun alantas menitipkan tiga pesan kepada Pj Bupati Merangin. Pertama, meminta Mukti  untuk dapar melanjutkan tugas Bupati- Wakil Bupati sebelumnya dengan baik,

Kedua, Al Haris meninta Mukti menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang pemilu di tahun 2024 mendatang.

“Menciptakan situasi yang aman dan tertibkan, ini adalah amanah negara, sehingga pemilu serentak di tahun 2024 mendatang bisa berjalan dengan baik,” kata Al Haris.

Pesan ketiga dari Al Haris kepada Pj Bupati Merangin adalah untuk lebih memperhatikan angka stunting, kemiskinan ekstrem dan inflasi. Dengan begitu, diharapkan penanganan stunting dan Kemiskinan di Jambi, termasuk Kabupaten Merangin, bisa terkendali.

Terakhir mantan Bupati Merangin 2 periode ini juag mengingatkan tiga prinsip yang harus dipegang teguh oleh Pj Bupati Merangin. Ketiga prinsip tersebut yakni integritas, memberikan pelayanan yang baik serta profesionalisme.

Komentar pada Artikel ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Print Friendly, PDF & Email

Penulis : Angah

Editor : Redaksi

Sumber Berita : Linatastungkal

Berita Terkait

Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur ke Pelajar di SMA dan SMK
Sat Brimob Polda Jambi Gelar Jum’at Berkah Berbagi Nasi Kotak
HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara
Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas
Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil
Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu
BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat
362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024
Berita ini 225 kali dibaca
KONTEN PROMOSI pada widget diatas merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan oleh pihak ketiga, bukan dari redaksi Lintastungkal.com. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten promosi ini.

Berita Terkait

Senin, 29 April 2024 - 10:31 WIB

Pesan Kamtibmas Kapolsek Jambi Timur ke Pelajar di SMA dan SMK

Sabtu, 27 April 2024 - 08:09 WIB

Sat Brimob Polda Jambi Gelar Jum’at Berkah Berbagi Nasi Kotak

Jumat, 19 April 2024 - 18:44 WIB

HIPMI Medan Dukung Bobby Nasution Maju Gubernur Sumatera Utara

Kamis, 18 April 2024 - 12:31 WIB

Jacob Ereste : Sikap Tak Bijak Pendeta Gilbert Emanuel Lumoindong yang Tidak Cerdas

Kamis, 18 April 2024 - 12:00 WIB

Istighosah Qubro Untuk MK Agar Kuat dan Teguh Memberi Putusan yang Adil

Rabu, 10 April 2024 - 21:32 WIB

Danrem 042/Gapu Sholat Idul Fitri 1445 H di Makorem 042/Gapu

Rabu, 10 April 2024 - 12:48 WIB

BREAKING NEWS : Para Juara Festival Arakan Sahur dan Arakan Takbir 2024 di Tanjab Barat

Senin, 8 April 2024 - 14:42 WIB

362 WBP Lapas Kuala Tungkal Terima Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Berita Terbaru