Menuju Finish Magang Nasional Batch I: Sertifikat dan Uang Saku Bergantung Kelengkapan Data

Lintas Tungkal

- Redaksi

Minggu, 19 April 2026 - 00:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, memberikan arahan dalam acara Final Briefing Magang Nasional Batch I secara virtual di Jakarta. Ia mengingatkan pentingnya penyelesaian administrasi akhir bagi peserta dan perusahaan mitra. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker, Darmawansyah, memberikan arahan dalam acara Final Briefing Magang Nasional Batch I secara virtual di Jakarta. Ia mengingatkan pentingnya penyelesaian administrasi akhir bagi peserta dan perusahaan mitra. (FOTO : Dok. Biro Humas Kemenaker)

JAKARTA — Program Magang Nasional (MagangHub) Batch I besutan Kementerian Ketenagakerjaan memasuki babak akhir. Kemnaker memberikan peringatan keras kepada peserta, mentor, dan perusahaan mitra: tuntaskan seluruh tahapan administrasi sebelum tenggat atau hak peserta terancam terhambat.

Program Batch 1A resmi berakhir pada 19 April 2026, disusul Batch 1B pada 23 April 2026. Kelalaian dalam mengisi laporan akhir bukan hanya soal administrasi, tapi menjadi penentu cairnya uang saku dan terbitnya sertifikat kelulusan.

Ujian Akhir Administrasi
Direktur Jenderal Binalavotas, Darmawansyah, menegaskan bahwa pengalaman enam bulan di industri adalah “senjata” baru bagi peserta untuk bertarung di pasar kerja. Namun, ia mengingatkan agar momentum ini tidak rusak oleh kelalaian di garis finish.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengalaman ini modal penting. Peserta kini lebih siap kerja, tapi pastikan semua terdokumentasi dengan baik agar menjadi nilai tambah nyata di portofolio mereka,” tegas Darmawansyah dalam Final Briefing virtual, Jumat (17/4).

Tugas Kritis Mentor & Perusahaan
Bukan hanya peserta, tanggung jawab besar juga ada di pundak operator perusahaan dan mentor. Pada periode 19–22 April 2026, perusahaan wajib:

  • Mengunggah logo dan tanda tangan elektronik untuk sertifikat di laman MagangHub di menu maganghub.kemnaker.go.id,.
  • Melaporkan rekrutmen jika peserta langsung ditarik menjadi karyawan.
  • Mentor wajib memvalidasi presensi, laporan bulanan, dan memberi nilai akhir sebagai syarat pengajuan uang saku.

Syarat Mutlak Pencairan
Kepala Barenbang Kemnaker, Anwar Sanusi, mengingatkan bahwa tertibnya penutupan program pada 24 April 2026 bergantung pada kedisiplinan pengisian kuesioner dan laporan bulanan. Tanpa itu, proses pencairan uang saku akan terkendala.

Sebagai langkah lanjutan, Kemnaker kini menyiapkan skema pelatihan online dan uji kompetensi bagi alumni magang guna memastikan mereka menyandang status “bersertifikasi kompetensi” sebelum terjun ke dunia profesional.**

Editor : Tim Redaksi

Sumber Berita: Biro Humas Kemnaker

Follow WhatsApp Channel lintastungkal.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Perpanjang WFH ASN Dua Bulan ke Depan
Aksi Nyata Iduladha 1447 H: Pertamina Patra Niaga Tebar 2.031 Hewan Kurban ke Pelosok Negeri
Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas untuk Bangun Dunia Kerja Inklusif 
Kemnaker Salurkan 93 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah, Usung Misi Sosial Kemnaker Berbagi
Satu Korban Dermaga Sungai Landak Ambruk Belum Ditemukan, Begini kata Basarnas Jambi
Wamenaker Tekankan Pentingnya Kesiapan Kerja Inklusif bagi Generasi Muda di Era Digital
Kemnaker–Kowani Perkuat Sinergi untuk Peningkatan Keterampilan dan Akses Kerja Perempuan
Pencarian Korban Kecelakaan Kerja Dermaga Sungai Landak, Bupati dan Kapolres Ikut Turun, Hasil Masih Nihil
Berita ini 44 kali dibaca
HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG. Dilarang keras menyadur, menggandakan, atau mendistribusikan ulang dalam bentuk apa pun untuk kepentingan komersial tanpa izin tertulis dari Redaksi. Kami tidak segan mengambil langkah hukum bagi pihak yang melanggar

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:48 WIB

BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Perpanjang WFH ASN Dua Bulan ke Depan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:37 WIB

Aksi Nyata Iduladha 1447 H: Pertamina Patra Niaga Tebar 2.031 Hewan Kurban ke Pelosok Negeri

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:13 WIB

Kemnaker Siap Dampingi Perusahaan Serap Tenaga Kerja Disabilitas untuk Bangun Dunia Kerja Inklusif 

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:05 WIB

Kemnaker Salurkan 93 Hewan Kurban ke Berbagai Daerah, Usung Misi Sosial Kemnaker Berbagi

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:50 WIB

Satu Korban Dermaga Sungai Landak Ambruk Belum Ditemukan, Begini kata Basarnas Jambi

Berita Terbaru

Menteri PANRB Rini Widyantini saat memberikan arahan mengenai evaluasi kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi birokrasi digital. (FOTO: Dok. Kementerian PANRB)

Finansial

Kementerian PANRB Catat WFH PNS Hemat Perjalanan Dinas Rp1,95 T

Minggu, 31 Mei 2026 - 00:27 WIB