Sedangkan dua orang lainnya yang yakni IH dan AS. Keduanya juga merupakan warga Muaro Kumpeh. Mereka diamankan oleh petugas saat tengah melakukan Pungli di Jalan Jambi – Pelabuhan Talang Duku RT. 12 Desa Muaro Kumpeh.
“Untuk IH dan AS ini dijatuhi pidana kurungan badan oleh hakim selama 1 bulan 10 hari,” kata Kapolsek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek berharap peristiwa serupa tak lagi terulang. Kapolsek ingin apa yang terjadi hari ini menjadi shock therapy agar ke depan tak ada lagi yang berniat melakukan tindak pidana pungli di jalanan.
“Kita berharap ke depan ini tak terjadi lagi karena meresahkan. Jika terjadi, tentu konsekuensinya adalah berhadapan dengan aparat. Kami pastikan akan kami tindak tegas,” tangas AKP Agus A Purba.(Noval)
Halaman : 1 2